Difference between revisions of "Kepemilikan Jaminan Kesehatan"
(Created page with "Coming Soon") |
|||
Line 1: | Line 1: | ||
− | + | '''Jaminan Kesehatan''' adalah jaminan yang diberikan oleh, baik dari pemerintah pusat atau daerah maupun dari swasta, untuk menjamin penduduk agar dapat mengakses pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan umumnya menjamin pemegang manfaat untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya terjangkau. Penduduk miskin dan rentan umumnya memiliki kemampuan membayar yang rendah, sehingga biaya jasa kesehatan menjadi penghalang bagi penduduk miskin dan rentan. Keberadaan jaminan kesehatan akan mengurangi halangan dalam bentuk biaya bagi penduduk miskin dan rentan. Sehingga, penduduk miskin dan rentan dapat menjaga kesehatannya yang akan berpengaruh langsung pada produktivitas mereka. | |
+ | |||
+ | == Indikator yang Tersedia == | ||
+ | |||
+ | === BPJS Kesehatan === | ||
+ | [https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan BPJS Kesehatan] menyediakan jaminan kesehatan berupa asuransi kesehatan sesuai dengan iuran yang dibayarkan oleh masing-masing penerima manfaat. Setiap warga negara wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. |
Revision as of 17:55, 24 January 2017
Jaminan Kesehatan adalah jaminan yang diberikan oleh, baik dari pemerintah pusat atau daerah maupun dari swasta, untuk menjamin penduduk agar dapat mengakses pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan umumnya menjamin pemegang manfaat untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya terjangkau. Penduduk miskin dan rentan umumnya memiliki kemampuan membayar yang rendah, sehingga biaya jasa kesehatan menjadi penghalang bagi penduduk miskin dan rentan. Keberadaan jaminan kesehatan akan mengurangi halangan dalam bentuk biaya bagi penduduk miskin dan rentan. Sehingga, penduduk miskin dan rentan dapat menjaga kesehatannya yang akan berpengaruh langsung pada produktivitas mereka.
Indikator yang Tersedia
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan berupa asuransi kesehatan sesuai dengan iuran yang dibayarkan oleh masing-masing penerima manfaat. Setiap warga negara wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.