Alur Kerja Penganggaran
Pada tahapan awal menu Penganggaran akan langsung mucul Sub Menu Input Anggaran yang berisi tentang Opsi Intervensi, Program, SKPD Pelaksana, Sumber Dana, Pendekatan, dan Kelompok Belanja. Pada opsi intervensi akan muncul drop down menu sesuai pilihan opsi intervensi yang telah dipilih pada saat di menu Perencanaan. Pada tahap ini pengguna tinggal memilih opsi intervensi yang telah tersedia, yang akan dihitung kebutuhan anggarannya. Pada isian Program, tidak perlu diisi karena akan terisi secara otomatis. Ketika nama opsi intervensi akan disesuaikan dengan nama yang sesuai dengan kebutuhan daerah, maka pengguna dapat menggunakan menu edit untuk menyesuaikannya. Pada isian SKPD Pelaksana, diisi dengan nama SKPD yang menjadi penanggungjawab kegiatan opsi intervensi yang dipilih. Pada dropdown menu Sumber Dana, dipilih sumber dana dari opsi intervensi yang telah dipilih. Jika memilih APBN berarti sumber dana kegiatan tersebut berasal dari APBN, begituga dengan pilihan lainnya. Pada drop down menu Pendekatan, dipilih salah satu yang direncanakan. Pendekatan Pagu Per Wilayah berarti anggaran belanjanya sudah diberi batas maksimal yang dapat dianggarkan pada setiap wilayah. Pagu. Jika memilih Pagu Total berarti anggaran belanjanya untuk satu daerah (kabupaten/provinsi) sudah ditentukan batas maksimalnya. Kalau memilih Sesuai Kebutuhan, berarti akan dihitung berapa anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan opsi intervensi yang telah dipilih sesuai kebutuhan idealnya. Selanjutnya dropdown menu Kelompok Belanja, pengguna tinggal memilih Kelompok Belanja yang layak untuk pilihan opsi intervensi yang telah dilakukan. Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan Belanja pegawai Belanja Tidak Langsung merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan
Belanja Bunga merupakan belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
Belanja Subsidi merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah
Belanja Hibah merupakan belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Bantuan Sosial merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Belanja bagi hasil merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Belanja Bantuan Keuangan merupakan Belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.
Belanja tidak terduga merupakan belanja Tidak Langsung yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja pegawai Belanja Langsung merupakan belanja untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Belanja barang dan jasa merupakan belanja Langsung yang digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Belanja modal sebagaimana merupakan belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.
Setelah sub menu Input Anggaran sudah selesai, maka akan berlanjut pada sub menu Summary Penganggaran. Pada sub menu akan mucul 3 bentuk pilihan tampilan, yaitu grafik, peta, dan tabel. Pada bagian akhir menu Penganggaran, pengguna dapat memilih output penganggaran sesuai dengan kebutuhan.