PANDUAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM BAB III KEBIJAKAN SAAT INI
Contents
BAB II KEBIJAKAN SAAT INI
3.1 Pendekatan dan Prasyarat Kebijakan
Upaya mewujudkan kemiskinan ekstrem “0%” tahun 2024 dilakukan berdasar pada tiga pilar, yaitu (i) komitmen pemerintah; (ii) konvergensi program, anggaran, dan sasaran; serta (iii) pemantauan dan evaluasi.
- Pilar I Komitmen Pemerintah
- Program dan kegiatan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022-2024.
- Penetapan regulasi dan wilayah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Pilar II Konvergensi Program, Anggaran, dan Sasaran
- Tingkat pusat, melalui:
- Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Teknis Pelayanan Dasar untuk urusan wajib.
- Pengalokasian APBN dan pedoman penyusunan RKPD dan APBD terhadap pelayanan dasar sektor pendidikan dan kesehatan.
- Pemutakhiran data sasaran program.
- Mendorong pelibatan sektor swasta dan masyarakat.
- Memastikan afirmasi pelaksanaan program terhadap kelompok rentan, antara lain lansia, penyandang disabilitas, anak, dan perempuan.
- Tingkat daerah, melalui:
- Dukungan terhadap program nasional terkait cakupan penerima, ketercukupan manfaat, dan manajemen pelaksanaan.
- Inovasi program komplemeter /inisiatif daerah.
- Penguatan kapasitas kelembagaan koordinasi antar sektor terkait.
- Penguatan kemitraan pemerintah daerah dengan sektor bukan pemerintah.
- Tingkat pusat, melalui:
- Pilar III Pemantauan dan evaluasi
- Penetapan indikator capaian penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Penyusunan mekanisme pemantauan yang dilakukan berkala.
- Evaluasi berkala capaian penghapusan kemiskinan ekstrem tingkat kabupaten/kota.
3.2. Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu: (i) penurunan beban pengeluaran masyarakat; (ii) peningkatan pendapatan masyarakat; serta (iii) meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
- Penurunan beban pengeluaran masyarakat
Strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial, yaitu:- Bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.
- Bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler.
- Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
- Bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus seperti lanjut usia, anak, dan penyandang disabilitas.
- Peningkatan pendapatan masyarakat
Strategi peningkatan pendapatan masyarakat diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya melalui:- Peningkatan akses pekerjaan, melalui program Padat karya, bantuan individu/kelompok, serta penyediaan sarana dan prasarana.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, melalui program vokasi dan pelatihan.
- Peningkatan akses terhadap aset produktif, akses pinjaman modal, dan akses penggunaan lahan.
- Pendampingan dan penguatan kewirausahaan, melalui peningkatan akses pembiayaan dan pasar serta pendampingan dan penguatan kewirausahaan.
- Pengembangan dan penjaminan keberlanjutan usaha ultra mikro dan mikro.
- Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan
Strategi ini adalah sinergi kebijakan peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat, diantaranya melalui:- Pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak.
- Peningkatan konektivitas antar wilayah, seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan.
3.3. Pra-syarat Konvergensi Program
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melalui:
- pengembangan skema insentif atau kemudahan perijinan untuk mendorong investasi di sektor yang memberikan kesempatan kerja untuk masyarakat miskin dan rentan.
- stabilitas harga komoditas bahan pokok untuk memastikan inflasi terkendali.
- peningkatan daya beli masyarakat, khususnya dari kelompok 40% terbawah melalui dukungan kebijakan afirmatif.
- perbaikan iklim investasi dan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dan pekerja.
- penetapan protokol kesehatan yang terus diperketat dan perluasan cakupan vaksinasi.
- Menyediakan data penerima target yang mutakhir, akurat, dan berdasarkan status kesejahteraan, melalui:
- Pendataan seluruh penduduk berdasarkan nama, lokasi dan tingkat kesejahteraan sebagai data Registrasi Sosial Ekonomi yang dikelola sampai tingkat desa/kelurahan.
- Perluasan dan pemutakhiran data sasaran dengan menggunakan metode yang standar, termasuk verifikasi dan validasi status kesejahteraan melalui pendaftaran mandiri.
- Validasi identitas penduduk berbasis NIK dengan tiga basis data, yaitu data rumah tangga, kegiatan usaha, dan wilayah prioritas.
- Tersedianya perangkingan status kesejahteraan bagi seluruh penduduk.
- Tersedianya data terpilah yang lengkap berdasarkan gender, kondisi disabilitas, dan usia.
- Pemutakhiran data kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk dengan metode terstandar yang disetujui BPS.
- Tersambungnya data Registrasi Sosial Ekonomi dengan data administrasi kependudukan berbasis NIK dan data penerima program seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Pendataan Keluarga, dan Data Tunggal UMKM.
- Konvergensi program lintas kementerian/ lembaga, OPD, dan pemangku kepentingan lain, melalui:
- Koordinasi lintas sektor tim pelaksana percepatan penurunan kemiskinan ekstrem nasional, TKPK Provinsi, TKPK Kabupaten/Kota, dan sistem rujukan lintas program antara lain melalui Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
- Konvergensi bidang/ sektor yang menunjang 3 (tiga) strategi penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Penggunaan basis data mutakhir yang sama sampai pada individu penerima manfaat program.
- Integrasi dan harmonisasi skema pendanaan dari swasta dan masyarakat dengan program Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
- Mendorong konvergensi berbasis pada kebutuhan penduduk melalui:
- Pemenuhan bantuan sosial seluruh penduduk miskin ekstrem, antara lain PKH, Program Sembako, subsidi listrik dan subsidi LPG.
- Pemberdayaan ekonomi melalui kewirausahaan, pelatihan, dan akses pinjaman modal diberikan berdasarkan minat dan kemampuan, yang diberikan kepada kepala rumah tangga, anak yang telah lulus SMA/SMK atau perguruan tinggi, atau penduduk lanjut usia yang masih mampu.
- Pemenuhan pelayanan dasar dalam bentuk pendidikan dan kesehatan oleh seluruh anggota rumah tangga yang memerlukan.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan layanan terstandarisasi, melalui:
- Peningkatan pengetahuan dan pengalaman SDM dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
- Peningkatan kapasitas aparat daerah meliputi proses perencanaan, penganggaran, dan penentuan target program penurunan kemiskinan ekstrem yang tepat dan efektif.
- Peningkatan pengetahuan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan dasar.
- Memastikan inklusivitas dalam perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui:
- Pelibatan kelompok pemuda dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, dan kelompok adat.
- Memastikan kesetaraan gender.
- Pelaksanaan forum tematik kelompok rentan dalam musyawarah rencana pembangunan. Sebagai contoh Forum Tematik Disabilitas menjadi wadah dalam evaluasi ketepatan sasaran dan program pembangunan berkelanjutan.
- Menetapkan prosedur percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, melalui:
- Penyusunan regulasi teknis pelaksana Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di tingkat pusat, seperti: Surat Keputusan Penetapan Wilayah Prioritas dan regulasi kementerian/lembaga teknis mengenai pelaksanaan program sektoral.
- Penyusunan regulasi di tingkat daerah yang mendukung pelaksanaan Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, seperti: Surat Keputusan Kepala Daerah terkait pemanfaatan APBD untuk mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Penyusunan regulasi di tingkat desa/kelurahan yang mendukung pelaksanaan Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, seperti: Surat keputusan penetapan sasaran program melalui musdes/muskel dan Surat keputusan mengenai rujukan desa/kelurahan melalui Puskesos, dan penggunaan Dana Desa untuk pemutakhiran data.
3.4. Struktur kelembagaan
- Struktur kelembagaan pelaksana percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat pusat merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor xxxx tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Berdasarkan Hasil Rapat Terbatas tanggal 21 Juli 2021, Bapak Wakil Presiden ditugaskan untuk mengkonsolidasikan penurunkan kemiskinan ekstrem 0% pada tahun 2024.
- Pada tingkat daerah, struktur kelembagaan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota.
- Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) berperan sebagai ketua/koordinator tim yang mengoordinasikan berbagai OPD dan pihak terkait lainnya di daerah.
- Pada tingkat desa/kelurahan, koordinasi proses perencanaan dan penganggaran dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan aparatur desa, pendamping dan tenaga kesejahteraan sosial lainnya, serta masyarakat.
3.5. Sumber Pendanaan
Pendanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem bertujuan untuk mendanai program-program bantuan sosial; layanan pendidikan, kesehatan dan sosial; intervensi air bersih dan sanitasi; serta pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan.
Tiga alur sumber pendanaan yang digunakan, yaitu:
3.5.1 Sumber Pendanaan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendanai program dan kegiatan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu:
- Program/Kegiatan Pusat (K/L) yang berfokus pada penurunan beban pengeluaran masyarakat; peningkatan pendapatan masyarakat; meminimalkan kantong kemiskinan; sinergitas kebijakan.
- Dana Sektoral untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dikerjakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) di Kementerian/Lembaga terkait.
- Dana Dekonsentrasi yang dilimpahkan ke Gubernur;
- Dana Tugas Pembantuan yang ditugaskan ke Gubernur/Bupati/ Walikota.
- APBN yang dikelola oleh Bendahara Negara untuk kegiatan strategis yaitu subsidi tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat miskin ekstrem .
3.5.2 Sumber pendanaan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan transfer APBN ke daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos lain-lain yang dapat dialokasikan khusus untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui:
- Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Keistimewaan DIY untuk program-program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Aceh, Papua, Papua Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dana Perimbangan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
- Dana Insentif Daerah (DID) yang dialokasikan untuk memberikan insentif/penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/pencapaian kinerja di bidang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
- Dana Desa untuk mendukung program-program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di desa.
- Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan di Desa.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
3.5.3 Sumber Pendanaan Non-Pemerintah
Pendanaan non-pemerintah menjadi alternatif dalam membiayai pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa/kelurahan. Skema pendanaan ini antara lain:
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang ditujukan khusus untuk kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem.
- Pendanaan dari masyarakat yang berupa amal (charity), filantropi dan pemanfaatan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS).
- Pendanaan multi donor untuk organisasi atau perusahaan yang menangani isu sosial serta kegiatan yang memberikan dampak positif terukur dari sisi sosial.
- Sumber pendanaan non-pemerintah perlu dikoordinasikan agar dapat tercatat dan diintegrasikan. Alur pendanaan ini dapat langsung dilakukan oleh K/L terkait dan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku.