Difference between revisions of "Daftar Indikator Indikator Tingkat Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang Menjadi Prioritas"

From SEPAKAT wiki
Jump to: navigation, search
 
Line 77: Line 77:
  
 
'''[TPB] Sanitasi layak untuk 40% termiskin''' diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 3.5, yang berbunyi: “Meningkatnya akses sanitasi layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%”. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga 40% termiskin di daerah pengguna yang menggunakan fasilitas tempat buang air besar yang dimiliki sendiri atau bersama, berjenis leher angsa, yang ditampung di dalam tangki septik.
 
'''[TPB] Sanitasi layak untuk 40% termiskin''' diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 3.5, yang berbunyi: “Meningkatnya akses sanitasi layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%”. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga 40% termiskin di daerah pengguna yang menggunakan fasilitas tempat buang air besar yang dimiliki sendiri atau bersama, berjenis leher angsa, yang ditampung di dalam tangki septik.
 +
 +
=== [[Main_Page|Kembali ke Halaman Utama]] ===

Latest revision as of 11:05, 11 November 2019

Dasar hukum untuk TPB adalah Peraturan Presiden no.59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam lampiran PP tersebut didetailkan bahwa setiap tujuan dalam TPB disesuaikan ke dalam konteks Indonesia, menggunakan data yang relevan untuk menghitung estimasi capaian masing-masing tujuan tersebut.

Dasar hukum utama untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah Undang-Undang no.23 tahun 2014. Undang-Undang ini mengatur bahwa SPM merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar. Terdapat 5 ranah yang berada di bawah Pelayanan Dasar, yaitu Pendidikan; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kesehatan; Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan Sosial. Masing-masing ranah ini sudah mempunyai kementeriannya sendiri, dan setiap kementerian terkait telah mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur SPM masing-masing ranah mereka. Keenam Peraturan Menteri tersebut adalah:

  • Pendidikan: Permendikbud no.23 tahun 2013 tentang Perubahan atas SPM Pendidikan Dasar
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman: Permenpera no.22 tahun 2008 tentang SPM
  • Kesehatan: Permenkes no. 741/Menkes/PER/VI/2008 tentang perubahan SPM bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. Permenkes ini menetapkan 18 indikator SPM. Permenkes ini sudah tidak berlaku per tahun 2016, dan telah digantikan dengan Permenkes no.43 tahun 2016 tentang SPM bidang Kesehatan.
  • Saat ini, SEPAKAT masih mengacu kepada Permenkes yang lama dalam pengukuran indikator SPM Kesehatan.
  • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat: Permendagri no.69 tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri no.62 tahun 2008 tentang SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota
  • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Permen PU no.1 tahun 2014 tentang SPM
  • Sosial: Permensos no.129 tahun 2008 tentang SPM

Tidak semua tujuan dapat dihitung menggunakan data utama untuk prioritisasi Modul Analisis SEPAKAT, yaitu SUSENAS; indikator yang masuk ke dalam prioritisasi adalah statistik yang dapat dihitung menggunakan SUSENAS saja.

Daftar Indikator SPM dan TPB yang menjadi Prioritas

[SPM] Air minum layak adalah persentase rumah tangga yang:

  • Menggunakan leding atau air hujan untuk sumber air minum;
  • Menggunakan sumur bor/pompa, sumur terlindung atau mata air terlindung untuk sumber air minum, dan sumber air berjarak lebih dari 10 meter dari tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat;
  • Menggunakan air kemasan bermerk atau air isi ulang untuk sumber air minum, dan menggunakan air leding/sumur bor/pompa/sumur terlindung/mata air terlindung /air hujan sebagai sumber air untuk keperluan lainnya;
  • Menggunakan sumur tak terlindung, mata air tak terlindung, air sungai/danau/waduk/kolam/irigasi atau sumber lainnya untuk air minum, dan menggunakan air leding/sumur bor/pompa/sumur terlindung/mata air terlindung /air hujan sebagai sumber air untuk keperluan lainnya.

Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan tahun 2003, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

[SPM] Angka Kontrasepsi adalah cakupan peserta KB aktif untuk semua wanita usia 15-49 yang pernah / sedang menikah. Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan tahun 2003, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

[SPM] Kelahiran dibantu tenaga terlatih adalah kelahiran terakhir, yang terjadi dalam 2 tahun terakhir, dari wanita usia 15-49 tahun yang pernah/sudah menikah dan berasal dari rumah tangga 40% termiskin di daerahnya, dilakukan di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit / Puskesmas / Pustu / Klinik / Polindes / Poskesdes. Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan tahun 2003, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

[SPM] Kepemilikan akte kelahiran adalah cakupan penerbitan akta kelahiran. Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

[SPM] Kepemilikan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan/Jamkesmas/Jamkesda) adalah cakupan pelayanan kesehatan dasar untuk masyarakat miskin. Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan tahun 2003, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

[SPM] Rumah layak huni adalah persentase rumah yang memenuhi syarat kesehatan. Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan tahun 2003, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

[SPM] Sanitasi layak adalah rumah tangga yang menggunakan fasilitas tempat buang air besar yang dimiliki sendiri atau bersama, berjenis leher angsa, yang ditampung di dalam tangki septik. Pemenuhan indikator ini diatur dalam Standar Pelayanan Minimum bidang Kesehatan tahun 2003, yang menargetkan capaian sebesar 100%.

Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDG)

[TPB] Air minum layak diatur dalam Tujuan Global 6, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 1.1, yang berbunyi: “Meningkatnya akses terhadap layanan air minum layak pada tahun 2019 menjadi 100% (2014: 70%)”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini.

[TPB] Air minum layak untuk 40% termiskin diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 3.4, yang berbunyi: “Meningkatnya akses air minum layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini, namun proporsi pencapaian indikator ini hanya dihitung untuk mereka yang berasal dari 40% termiskin di daerahnya.

[TPB] Angka kontrasepsi untuk 40% termiskin diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 3.3, yang berbunyi: “Meningkatnya cakupan angka pemakaian kontrasepsi semua cara pada perempuan usia 15-49 tahun untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 65%”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini.

[TPB] Angka Melek Huruf usia 15+ diatur dalam Tujuan Global 4, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 5.1, yang berbunyi: “Meningkatnya rata-rata angka melek aksara penduduk usia di atas 15 tahun pada tahun 2019 menjadi 96,1% (2015: 95,2%)”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini, namun proporsi pencapaian indikator ini hanya dihitung untuk mereka yang berumur 15 tahun ke atas saja.

[TPB] Angka Melek Huruf usia 15-59 diatur dalam Tujuan Global 4, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 5.2, yang berbunyi: “Meningkatnya persentase angka melek aksara penduduk usia dewasa usia 15- 59 tahun pada tahun 2019”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini, namun proporsi pencapaian indikator ini hanya dihitung untuk mereka yang berumur 15 s.d. 59 tahun saja.

[TPB] APM SD diatur dalam Tujuan Global 4, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 3.7, yang berbunyi: “Meningkatnya Angka Partisipasi Murni SD/MI/ Sederajat pada tahun 2019 menjadi 94,78% (2015: 91,23%)”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini.

[TPB] APM SMA diatur dalam Tujuan Global 4, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no.3.9, yang berbunyi: “Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar SMA/SMK/MA/Sederajat pada tahun 2019 menjadi 91,63% (2015: 82,42%)”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini.

[TPB] APM SMP diatur dalam Tujuan Global 4, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no.3.8, yang berbunyi: “Meningkatnya Angka Partisipasi Murni SMP/MTs/ Sederajat pada tahun 2019 menjadi 82,2% (2015: 79,97%)”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini.

[TPB] Elektrifikasi diatur dalam Tujuan Global 7, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no. 1.1, yang berbunyi: “Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi 96,6% pada tahun 2019 (2014: 81,5%)”. Definisi indikator ini dapat diakses di sini. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga memiliki sumber energi penerangan utama berupa listrik.

[TPB] Elektrifikasi untuk 40% termiskin diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMD 2015-2019 no.3.11, yang berbunyi: “Meningkatnya akses penerangan untuk penduduk 40% berpendapatan terbawah menjadi 100% pada tahun 2019”. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga 40% termiskin di daerahnya memiliki sumber energi penerangan utama berupa listrik.

[TPB] Imunisasi lengkap (tanpa HB3) diatur dalam Tujuan Global 3, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 2.2, yang berbunyi: “Meningkatnya persentase kabupaten/ kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap pada bayi pada tahun 2019 menjadi 95% (2015: 71,2%)”. Definisi capaian indikator ini adalah penduduk usia <60 bulan dilakukan di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit / Puskesmas / Pustu / Klinik / Polindes / Poskesdes.

[TPB] Imunisasi lengkap (tanpa HB3) untuk bayi 12-23 bulan diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 3.2, yang berbunyi: “Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap pada anak usia 12-23 bulan untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 63%”. Definisi capaian indikator ini adalah penduduk usia <60 bulan yang berasal dari rumah tangga 40% termiskin di daerahnya, dilakukan di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit / Puskesmas / Pustu / Klinik / Polindes / Poskesdes.

[TPB] Kelahiran di Fasilitas Kesehatan diatur dalam Tujuan Global 3, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 1.2, yang berbunyi: “Meningkatnya persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun 2019 menjadi 85 % (2015: 75%)”. Definisi capaian indikator ini adalah kelahiran terakhir, yang terjadi dalam 2 tahun terakhir, dari wanita usia 15-49 tahun yang pernah/sudah menikah, dilakukan di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit / Puskesmas / Pustu / Klinik / Polindes / Poskesdes.

[TPB] Kelahiran di Fasilitas Kesehatan untuk 40% penduduk termiskin diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 3.1, yang berbunyi: “Meningkatnya cakupan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 70%”. Definisi capaian indikator ini adalah kelahiran terakhir, yang terjadi dalam 2 tahun terakhir, dari wanita usia 15-49 tahun yang pernah/sudah menikah dan berasal dari rumah tangga 40% termiskin di daerahnya, dilakukan di fasilitas kesehatan seperti di Rumah Sakit / Puskesmas / Pustu / Klinik / Polindes / Poskesdes.

[TPB] Kelahiran dibantu tenaga terlatih diatur dalam Tujuan Global 3, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 1.3, yang berbunyi: “Meningkatnya persentase persalinan oleh tenaga kesehatan terampil pada tahun 2019 menjadi 95 % (2015: 91,51%)”. Definisi capaian indikator ini adalah kelahiran terakhir, yang terjadi dalam 2 tahun terakhir, dari wanita usia 15-49 tahun yang pernah/sudah menikah, dibantu oleh spesialis kandungan / dokter umum / bidan / perawat.

[TPB] Kepemilikan akte kelahiran untuk 40% termiskin diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 3.1, yang berbunyi: “Kepemilikan akte lahir untuk penduduk 40% berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 77,4%”. Definisi capaian indikator ini adalah setiap penduduk usia 0-17 tahun dari rumah tangga 40% termiskin di daerahnya melaporkan memiliki akte kelahiran, terlepas dari apakah mereka dapat menunjukkan akte kelahiran tersebut atau tidak.

[TPB] Kepemilikan akte kelahiran untuk 40% termiskin diatur dalam Tujuan Global 16, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 7.1, yang berbunyi: “Meningkatnya cakupan pelayanan dasar kepemilikan akte lahir untuk penduduk 40% berpendapatan terbawah menjadi 77,4% pada tahun 2019”. Definisi capaian indikator ini adalah setiap penduduk usia 0-17 tahun dari rumah tangga 40% termiskin di daerahnya melaporkan memiliki akte kelahiran, terlepas dari apakah mereka dapat menunjukkan akte kelahiran tersebut atau tidak.

[TPB] Kepemilikan akte kelahiran untuk anak diatur dalam Tujuan Global 16, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 7.2, yang berbunyi: “Meningkatnya persentase anak yang memiliki akte kelahiran menjadi 85% pada tahun 2019 (2015: 75%)”. Definisi capaian indikator ini adalah setiap penduduk usia 0-17 tahun melaporkan memiliki akte kelahiran, terlepas dari apakah mereka dapat menunjukkan akte kelahiran tersebut atau tidak.

[TPB] Kepemilikan BPJS Kesehatan diatur dalam Tujuan Global 3, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 8.2, yang berbunyi: “Meningkatnya cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2019 minimal 95% (2015:60%)”. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga memiliki BPJS Kesehatan.

[TPB] Kepemilikan Jaminan Kesehatan (BPJSKes/Jamkesmas/Jamkesda) diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 2.1, yang berbunyi: “Meningkatnya persentase penduduk yang menjadi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan menjadi minimal 95% pada tahun 2019”. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga setidaknya memiliki salah satu dari BPJS Kesehatan, Jamkesmas, atau Jamkesda.

[TPB] Sanitasi layak untuk 40% termiskin diatur dalam Tujuan Global 1, Sasaran Nasional RPJMN 2015-2019 no. 3.5, yang berbunyi: “Meningkatnya akses sanitasi layak untuk 40% penduduk berpendapatan terbawah pada tahun 2019 menjadi 100%”. Definisi capaian indikator ini adalah rumah tangga 40% termiskin di daerah pengguna yang menggunakan fasilitas tempat buang air besar yang dimiliki sendiri atau bersama, berjenis leher angsa, yang ditampung di dalam tangki septik.

Kembali ke Halaman Utama