Difference between revisions of "Latar Belakang Kemiskinan Ekstrem"

From SEPAKAT wiki
Jump to: navigation, search
(Created page with "== Latar Belakang == * Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan...")
 
(Latar Belakang)
Line 2: Line 2:
 
* Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.  
 
* Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.  
 
* Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:  
 
* Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:  
<div cllass="lower-roman">
+
<div class="lower-roman">
 
#rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
 
#rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
 
#keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;  
 
#keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;  

Revision as of 13:13, 11 March 2022

Latar Belakang

  • Penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi fokus Pemerintah sebagai amanat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) dan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 menginstruksikan kemiskinan ekstrem diturunkan menjadi 0% pada tahun 2024.
  • Tantangan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya:
  1. rendahnya akurasi basis data kelompok miskin dan rentan;
  2. keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara di tingkat daerah;
  3. belum meratanya kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang kuat di daerah;
  4. standar layanan dan prosedur yang belum optimal; serta
  5. fragmentasi pelaksanaan program lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan upaya multidimensi dan kolaboratif lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Tiga strategi utama yang diusung: (i) menurunkan beban pengeluaran, (ii) meningkatkan pendapatan. (iii) meminimalkan wilayah kantong kemiskinan.
  • Intervensi berfokus pada perbaikan akurasi penyaluran dan konvergensi program lintas sektor.
  • Untuk mendorong kolaborasi program dan anggaran dan mencapai kemiskinan ekstrem “0%” pada tahun 2024, telah ditentukan:
  1. Tahap 1 tahun 2021 di Lokus 35 kabupaten.
  2. Tahap 2 tahun 2022 250 kabupaten/kota prioritas perluasan (termasuk di dalamnya 35 kabupaten prioritas tahun 2021).
  3. Tahap 3 tahun 2023-2024 untuk perluasan secara bertahap di 514 kabupaten/kota.