Difference between revisions of "Mengenal Sepakat"

From SEPAKAT wiki
Jump to: navigation, search
 
(One intermediate revision by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
 +
<div class="hidden-toc-number">
 
= <strong> SEPAKAT </strong> (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis & Evaluasi Kemiskinan Terpadu) =
 
= <strong> SEPAKAT </strong> (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis & Evaluasi Kemiskinan Terpadu) =
 
'''Modul Analisis SEPAKAT''' adalah perangkat analisis kemiskinan di tingkat daerah untuk menghasilkan bukti empiris agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran dan tepat guna.
 
'''Modul Analisis SEPAKAT''' adalah perangkat analisis kemiskinan di tingkat daerah untuk menghasilkan bukti empiris agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran dan tepat guna.
 +
<br />
 +
 +
==KATA PENGANTAR==
 +
Kemiskinan merupakan isuprioritas yangharus ditanganioleh semua sektordan pihak.Targetkemiskinan
 +
di tingkat Nasional disahkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
 +
(RPJMN) dan di tingkat daerah disahkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
 +
Daerah (RPJMD). Tahun 2018, kemiskinan satu digit menjadi sebuah jargon untuk angka kemiskinan
 +
terendah yang sudah tercapai selama kurang lebih 20 tahun. Penurunan kemiskinan yang terus terjadi
 +
setiap tahunnya menunjukkan Indonesia semakin Menuju Bebas Kemiskinan.
 +
<br/><br/>
 +
Namun, penurunan kemiskinan tidak terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Berbagai
 +
permasalahan terkait kemiskinan secara moneter dan multidimensi masih menyelimuti hampir seluruh
 +
daerah. Tantangan-tangan yang dihadapi setiap daerah dengan dilengkapi Indonesia sebagai negara
 +
kepulauan dan banyak budayanya mengartikan kemiskinan di Indonesia beda akar masalahnya.
 +
Kemiskinan satu digit yang didengungkan sejak tahun 2018, tidak berarti apabila kemiskinan di tingkat
 +
daerah masih dirasakan banyakdaerah.
 +
<br/><br/>
 +
Berbagai strategi yang telah dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah cenderung kepada
 +
penurunan beban dan peningkatan pendapatan yang juga sesuai dengan RPJMN 2020 - 2024. Namun,
 +
langkah strategi yang inovatif perlu dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi berbasis 4.0.
 +
Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT)
 +
merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan baik untuk
 +
tingkat pusat, daerah, maupun stakeholder lainnya untuk percepatan penurunan kemiskinan. Keluaran
 +
yang dihasilkan oleh SEPAKAT berupa materi dasar penyusunan dokumen perencanaan daerah yang
 +
pro-poor sehingga kebijakan yang diusulkan tepat guna dan tepat sasaran.
 +
<br/><br/>
 +
Pemanfaatan SEPAKAT telah dirasakan oleh beberapa pemerintah pusat dan daerah baik untuk
 +
penyusunan dokumen perencanaan maupun alat analisis lainnya. Fungsi SEPAKAT yang didasari oleh
 +
teknologi juga memberikan perubahan kepada cara membuat kebijakan berbasis bukti dan data serta
 +
perubahan dalam kapasitas sumberdaya manusianya. Pada akhirnya, kemiskinan satu digit tidak hanya
 +
terasa di tingkat Nasional saja melainkan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia serta tercapainya Zero
 +
Poverty.
 +
<br/>
 +
==LATAR BELAKANG==
 +
Berbagai langkah besar dan inovatif telah ditempuh Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan.
 +
Sebanyak 40 juta penduduk berhasil keluar dari kemiskinan sejak tahun 2006. Namun dalam enam
 +
tahun terakhir terjadi perlambatan penurunan kemiskinan dengan laju penurunannya sebesar 2.25%
 +
tahun 2013 – 2019. Di sisi lain tingkat ketimpangan pengeluaran mengalami penurunan secara perlahan
 +
sejak tahun 2014 yang mengindikasikan adanya perbaikan pemerataan pendapatan bagi masyarakat
 +
dengan 40% berpendapatan terendah dan menengah. Selain itu, selama satu tahun terakhir rata-rata
 +
pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan yang ditandai oleh penurunan Indeks
 +
Kedalaman Kemiskinan (P1) serta semakin mengecilnya ketimpangan diantara penduduk miskin yang
 +
ditandai oleh penurunan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Hal ini mengartikan, terdapat peningkatan
 +
aktivitas yang mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan dampak dari peningkatan arus uang yang
 +
beredar di daerah dikarenakan perguliran dana desa yang berpengaruh terhadap distribusi pendapatan
 +
di daerah. Di sisi lain, terdapat penurunan pada daya beli dan semakin tertinggalnya masyarakat miskin.
 +
<br/><br/>
 +
Dengan demikian, strategi percepatan penanggulangan kemiskinan perlu upaya yang inovatif secara
 +
sistematik, holistik, integratif dan spasial. Program-program nasional dan daerah juga perlu dirancang
 +
untuk menyasar akar permasalahan kemiskinan dan kantong-kantong kemiskinan secara fokus dan
 +
tepat. Pemikiran dan rancangan program yang ‘out of the box’ untuk dapat mengurai bottleneck dalam
 +
permasalahan kemiskinan serta kerjasama pemerintah pusat dan daerah perlu didorong untuk menjamin
 +
percepatan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan yang lebih efektif.
 +
<br/><br/>
 +
UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menegaskan bahwa
 +
penguatan partisipasi masyarakat sebagai komponen penting di daerah dalam proses pembangunan telah
 +
dikenali sebagai pendekatan kunci dalam pencapaian perencanaan dan penganggaran yang berpihak
 +
pada masyarakat miskin. Dalam rangka melaksanakan mandat tersebut Bappenas telah berupaya
 +
mengembangkan berbagai inovasi untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintah daerah
 +
termasuk diantaranya melalui program Pro-poor Planning, Budgeting dan Monitoring (P3BM) dan SIMPADU
 +
(Sistem Informasi Terpadu). Melalui P3BM telah dibangun program peningkatan kapasitas pemerintah
 +
daerah agar dapat memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran agar dapat lebih berpihak
 +
kepada kebutuhan masyarakat miskin. Sementara itu, melalui SIMPADU diharapkan peningkatan peran
 +
pemerintah daerah untuk dapat mengelola data dan memonitor program-program kemiskinan secara
 +
cepat dan dinamis menggunakan aplikasi berbasis web. Inovasi-inovasi ini ditujukan untuk mendukung
 +
pemerintah daerah selaku aktor kunci dalam pembangunan dan percepatan pengurangan kemiskinan
 +
daerah, terutama melalui perbaikan sistem dan mekanisme perencanaan, penganggaran, monitoring
 +
dan evaluasi program yang berpihak pada masyarakat miskin dan rentan.
 +
<br/><br/>
 +
Hal ini sejalan dengan perkembangan terkini dengan memanfaatkan sistem dan aplikasi untuk
 +
mengumpulkan berbagai data secara optimal. Salah satu pemanfaatannya adalah sebagai input bagi
 +
perumusan kebijakan program dan pengambilan keputusan pemerintah. Kebutuhan akan data dan
 +
penggunaannya sudah disadari dan diidentifikasi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2020
 +
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menyebutkan
 +
khususnya dalam rangka pelaksanaan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya
 +
saing melalui terwujudnya pengendalian penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan dengan
 +
sasaran persentase provinsi/kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, penganggaran,
 +
dan monitoring evaluasi unit terpadu dalam proses penyusunan program-program penanggulangan
 +
kemiskinan.
 +
<br/><br/>
 +
Dalam rangka pelaksanaan strategi program secara holistik, tematik, integratif dan spasial maka pada
 +
tahun 2016 telah dikembangkan sistem yang mendukung pelaksanaan Perencanaan, Penganggaran,
 +
Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu bernama SEPAKAT. Analisis yang dihasilkan
 +
dari SEPAKAT dapat dirancang untuk proses perencanaan dan penganggaran daerah berbasis bukti
 +
dan data sehingga perumusan program kemiskinan menyasar kantong-kantong kemiskinan secara
 +
tepat sasaran. Selain untuk memperkaya diagnosa analisis kemiskinan serta perumusan prioritisasi
 +
program kemiskinan, Bappenas juga membangun kerjasama dengan Sistem Sub-National Poverty
 +
Assessment (SNAPA) yang dikembangkan Bank Dunia dengan tujuan untuk memberdayakan pemerintah
 +
daerah menganalisis kemiskinan dan meningkatkan inovasi dalam pembuatan kebijakan pengentasan
 +
kemiskinan berbasis bukti di tingkat daerah.
 +
<br/><br/>
 +
Integrasi sistem ini diharapkan juga dapat menghasilkan suatu instrumen yang secara sistematis dapat
 +
menyempurnakan basis data dan analisis kemiskinan untuk proses perencanaan dan penganggaran
 +
yang pro-poor, penguatan proses monitoring dan evaluasi yang terukur melalui peningkatan kapasitas
 +
aparatur dan peran kelembagaan yang menangani pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan
 +
dan perlindungan sosial di daerah.
 +
<br/>
 +
==TUJUAN==
 +
Tujuan dari hasil pengajaran modul Pengantar SEPAKAT ini, diantaranya adalah:
 +
# Memperoleh informasi terkait kondisi kemiskinan di Indonesia dan strategi kebijakan  penanggulangan kemiskinan Nasional.
 +
# Memiliki pemahaman menyeluruh terkait perannya dalam upaya pengentasan kemiskinan.
 +
# Memiliki pengetahuan pentingnya memanfaatkan data dalam merumuskan kebijakan dan  program terkait penanggulangan kemiskinan.
 +
# Memiliki perubahan paradigma dalam melakukan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin.
 +
# Memahami pentingnya konsistensi antara proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program-program terkait kemiskinan.
 +
 +
==MANFAAT==
 +
Manfaat yang diharapkan melalui modul ini adalah pemahaman menyeluruh bagi peserta terkait
 +
permasalahan kemiskinan terkini penyusunan perencanaan, penganggaran yang berbasiskan data dan
 +
analisis menggunakan SEPAKAT.
 +
 +
</div>

Latest revision as of 07:36, 14 March 2022

SEPAKAT (Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis & Evaluasi Kemiskinan Terpadu)

Modul Analisis SEPAKAT adalah perangkat analisis kemiskinan di tingkat daerah untuk menghasilkan bukti empiris agar kebijakan pengentasan kemiskinan lebih tepat sasaran dan tepat guna.

KATA PENGANTAR

Kemiskinan merupakan isuprioritas yangharus ditanganioleh semua sektordan pihak.Targetkemiskinan di tingkat Nasional disahkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan di tingkat daerah disahkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahun 2018, kemiskinan satu digit menjadi sebuah jargon untuk angka kemiskinan terendah yang sudah tercapai selama kurang lebih 20 tahun. Penurunan kemiskinan yang terus terjadi setiap tahunnya menunjukkan Indonesia semakin Menuju Bebas Kemiskinan.

Namun, penurunan kemiskinan tidak terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Berbagai permasalahan terkait kemiskinan secara moneter dan multidimensi masih menyelimuti hampir seluruh daerah. Tantangan-tangan yang dihadapi setiap daerah dengan dilengkapi Indonesia sebagai negara kepulauan dan banyak budayanya mengartikan kemiskinan di Indonesia beda akar masalahnya. Kemiskinan satu digit yang didengungkan sejak tahun 2018, tidak berarti apabila kemiskinan di tingkat daerah masih dirasakan banyakdaerah.

Berbagai strategi yang telah dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah cenderung kepada penurunan beban dan peningkatan pendapatan yang juga sesuai dengan RPJMN 2020 - 2024. Namun, langkah strategi yang inovatif perlu dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi berbasis 4.0. Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat untuk digunakan baik untuk tingkat pusat, daerah, maupun stakeholder lainnya untuk percepatan penurunan kemiskinan. Keluaran yang dihasilkan oleh SEPAKAT berupa materi dasar penyusunan dokumen perencanaan daerah yang pro-poor sehingga kebijakan yang diusulkan tepat guna dan tepat sasaran.

Pemanfaatan SEPAKAT telah dirasakan oleh beberapa pemerintah pusat dan daerah baik untuk penyusunan dokumen perencanaan maupun alat analisis lainnya. Fungsi SEPAKAT yang didasari oleh teknologi juga memberikan perubahan kepada cara membuat kebijakan berbasis bukti dan data serta perubahan dalam kapasitas sumberdaya manusianya. Pada akhirnya, kemiskinan satu digit tidak hanya terasa di tingkat Nasional saja melainkan di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia serta tercapainya Zero Poverty.

LATAR BELAKANG

Berbagai langkah besar dan inovatif telah ditempuh Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan. Sebanyak 40 juta penduduk berhasil keluar dari kemiskinan sejak tahun 2006. Namun dalam enam tahun terakhir terjadi perlambatan penurunan kemiskinan dengan laju penurunannya sebesar 2.25% tahun 2013 – 2019. Di sisi lain tingkat ketimpangan pengeluaran mengalami penurunan secara perlahan sejak tahun 2014 yang mengindikasikan adanya perbaikan pemerataan pendapatan bagi masyarakat dengan 40% berpendapatan terendah dan menengah. Selain itu, selama satu tahun terakhir rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan yang ditandai oleh penurunan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) serta semakin mengecilnya ketimpangan diantara penduduk miskin yang ditandai oleh penurunan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Hal ini mengartikan, terdapat peningkatan aktivitas yang mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan dampak dari peningkatan arus uang yang beredar di daerah dikarenakan perguliran dana desa yang berpengaruh terhadap distribusi pendapatan di daerah. Di sisi lain, terdapat penurunan pada daya beli dan semakin tertinggalnya masyarakat miskin.

Dengan demikian, strategi percepatan penanggulangan kemiskinan perlu upaya yang inovatif secara sistematik, holistik, integratif dan spasial. Program-program nasional dan daerah juga perlu dirancang untuk menyasar akar permasalahan kemiskinan dan kantong-kantong kemiskinan secara fokus dan tepat. Pemikiran dan rancangan program yang ‘out of the box’ untuk dapat mengurai bottleneck dalam permasalahan kemiskinan serta kerjasama pemerintah pusat dan daerah perlu didorong untuk menjamin percepatan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan yang lebih efektif.

UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah menegaskan bahwa penguatan partisipasi masyarakat sebagai komponen penting di daerah dalam proses pembangunan telah dikenali sebagai pendekatan kunci dalam pencapaian perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin. Dalam rangka melaksanakan mandat tersebut Bappenas telah berupaya mengembangkan berbagai inovasi untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintah daerah termasuk diantaranya melalui program Pro-poor Planning, Budgeting dan Monitoring (P3BM) dan SIMPADU (Sistem Informasi Terpadu). Melalui P3BM telah dibangun program peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar dapat memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran agar dapat lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat miskin. Sementara itu, melalui SIMPADU diharapkan peningkatan peran pemerintah daerah untuk dapat mengelola data dan memonitor program-program kemiskinan secara cepat dan dinamis menggunakan aplikasi berbasis web. Inovasi-inovasi ini ditujukan untuk mendukung pemerintah daerah selaku aktor kunci dalam pembangunan dan percepatan pengurangan kemiskinan daerah, terutama melalui perbaikan sistem dan mekanisme perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program yang berpihak pada masyarakat miskin dan rentan.

Hal ini sejalan dengan perkembangan terkini dengan memanfaatkan sistem dan aplikasi untuk mengumpulkan berbagai data secara optimal. Salah satu pemanfaatannya adalah sebagai input bagi perumusan kebijakan program dan pengambilan keputusan pemerintah. Kebutuhan akan data dan penggunaannya sudah disadari dan diidentifikasi dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menyebutkan khususnya dalam rangka pelaksanaan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing melalui terwujudnya pengendalian penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan dengan sasaran persentase provinsi/kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi unit terpadu dalam proses penyusunan program-program penanggulangan kemiskinan.

Dalam rangka pelaksanaan strategi program secara holistik, tematik, integratif dan spasial maka pada tahun 2016 telah dikembangkan sistem yang mendukung pelaksanaan Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi dan Analisis Kemiskinan Terpadu bernama SEPAKAT. Analisis yang dihasilkan dari SEPAKAT dapat dirancang untuk proses perencanaan dan penganggaran daerah berbasis bukti dan data sehingga perumusan program kemiskinan menyasar kantong-kantong kemiskinan secara tepat sasaran. Selain untuk memperkaya diagnosa analisis kemiskinan serta perumusan prioritisasi program kemiskinan, Bappenas juga membangun kerjasama dengan Sistem Sub-National Poverty Assessment (SNAPA) yang dikembangkan Bank Dunia dengan tujuan untuk memberdayakan pemerintah daerah menganalisis kemiskinan dan meningkatkan inovasi dalam pembuatan kebijakan pengentasan kemiskinan berbasis bukti di tingkat daerah.

Integrasi sistem ini diharapkan juga dapat menghasilkan suatu instrumen yang secara sistematis dapat menyempurnakan basis data dan analisis kemiskinan untuk proses perencanaan dan penganggaran yang pro-poor, penguatan proses monitoring dan evaluasi yang terukur melalui peningkatan kapasitas aparatur dan peran kelembagaan yang menangani pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di daerah.

TUJUAN

Tujuan dari hasil pengajaran modul Pengantar SEPAKAT ini, diantaranya adalah:

  1. Memperoleh informasi terkait kondisi kemiskinan di Indonesia dan strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan Nasional.
  2. Memiliki pemahaman menyeluruh terkait perannya dalam upaya pengentasan kemiskinan.
  3. Memiliki pengetahuan pentingnya memanfaatkan data dalam merumuskan kebijakan dan program terkait penanggulangan kemiskinan.
  4. Memiliki perubahan paradigma dalam melakukan perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin.
  5. Memahami pentingnya konsistensi antara proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program-program terkait kemiskinan.

MANFAAT

Manfaat yang diharapkan melalui modul ini adalah pemahaman menyeluruh bagi peserta terkait permasalahan kemiskinan terkini penyusunan perencanaan, penganggaran yang berbasiskan data dan analisis menggunakan SEPAKAT.