Difference between revisions of "Status Pekerjaan"

From SEPAKAT wiki
Jump to: navigation, search
(Lihat Indikator Ini Menggunakan SNaPA)
 
(3 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 6: Line 6:
 
# Pekerja Bebas: ART yang bekerja pada orang lain/institusi/majikan yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
 
# Pekerja Bebas: ART yang bekerja pada orang lain/institusi/majikan yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
 
# Pekerja tak dibayar: ART yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
 
# Pekerja tak dibayar: ART yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.
Sumber: Biro Pusat Statistik (BPS)
+
''Sumber: Biro Pusat Statistik (BPS)''
 +
 
 +
=== [[Kesempatan Kerja untuk Miskin dan Rentan|Halaman Sebelumnya]] ===
 +
 
 +
== [http://sepakat.bappenas.go.id/snapa/analisis/modul/13/kesempatan_kerja_untuk_m%26r/152 Lihat Indikator Ini Menggunakan SEPAKAT] ==

Latest revision as of 15:41, 22 October 2018

Status pekerjaan adalah indikator yang menunjukkan status Anggota Rumah Tangga (ART) dalam pekerjaan utama yang dimilikinya. Status pekerjaan dibagi menjadi enam kategori, yaitu:

  1. Berusaha Sendiri: ART bekerja atau berusaha dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.
  2. Berusaha Sendiri dengan Pekerja Tidak Dibayar: ART bekerja atau berusaha atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar dan atau buruh/pekerja tidak tetap.
  3. Berusaha Sendiri dengan Pekerja Dibayar: ART berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh/pekerja tetap yang dibayar. Kategori ini termasuk sebagai salah satu status pekerjaan formal.
  4. Pegawai/Buruh: ART yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan. Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu. Kategori ini termasuk sebagai salah satu status pekerjaan formal.
  5. Pekerja Bebas: ART yang bekerja pada orang lain/institusi/majikan yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.
  6. Pekerja tak dibayar: ART yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji, baik berupa uang maupun barang.

Sumber: Biro Pusat Statistik (BPS)

Halaman Sebelumnya

Lihat Indikator Ini Menggunakan SEPAKAT