PANDUAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM BAB IV MEKANISME DAN INTEGRASI PROGRAM

From SEPAKAT wiki
Jump to: navigation, search
PANDUAN UMUM KEMISKINAN EKSTREM

BAB IV MEKANISME DAN INTEGRASI PROGRAM

4.1 Struktur dan Prinsip Koordinasi

Di Tingkat Pusat, struktur dan Prinsip koordinasi sebagai berikut:

  1. Wakil Presiden RI berperan sebagai ketua/penanggungjawab percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Di bawah ketua/penanggungjawab terdapat Koordinator Perencanaan dan Penganggaran, Koordinator Pelaksanaan Kewilayahan, dan Koordinator Program Tematik. (Gambar 4.1)
  3. Struktur koordinasi dan kelembagaan mengikuti pendekatan lintas sektor vertikal, horizontal dan pendekatan wilayah.
  4. Pelaksanaan konvergensi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mengikuti prinsip Spasial, Integratif, Holistik, dan Tematik (sektoral).
  5. Koordinasi tiga koordinator dilakukan pada awal perencanaan dan penganggaran untuk memastikan Prinsip Spasial dan Tematik.
  6. Koordinator perencanaan dan penganggaran memastikan struktur program dan kegiatan K/L terkait mempunyai agenda penurunan kemiskinan ekstrem,
  7. Intervensi dilakukan diawali dengan identifikasi permasalahan kemiskinan, potensi ekonomi, dan kantong-kantong kemiskinan utama di lokasi prioritas.
  8. Koordinator tematik memastikan intervensi setiap sektor yang dibutuhkan untuk setiap sektor kantong kemiskinan.
  9. Koordinator tematik penurunan beban pengeluaran memastikan semua penduduk miskin ekstrem mendapatkan bantuan sosial.
  10. Koordinator tematik peningkatan pendapatan memastikan pengembangan kewirausahaan dan keterampilan konsisten dengan potensi ekonomi wilayah.
  11. Koordinator wilayah mengeluarkan Surat Edaran dan/atau instrumen lain untuk memastikan daerah melaksanakan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan.
  12. Koordinator tematik memastikan dan mendorong pendataan, verifikasi, dan validasi data kependudukan serta penerbitan seluruh dokumen kependudukan masyarakat miskin ekstrem, termasuk yang masuk ke dalam kategori penduduk rentan administrasi kependudukan.
Proses Koordinasi
  1. Pemerintah pusat menetapkan target tingkat kemiskinan ekstrem, jumlah penurunan penduduk ekstrem, dan wilayah lokasi prioritas.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (koordinator) melakukan koordinasi strategi penurunan beban pengeluaran.
  3. Kementerian/Lembaga anggota dalam strategi penurunan beban pengeluaran: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sosial; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kementerian Ketenagakerjaan.
  4. Kementerian/Lembaga tersebut akan menyalurkan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya bagi masyarakat miskin ekstrem yang sudah teridentifikasi bersama melalui basis data Registrasi Sosial Ekonomi atau data lainnya memuat status sosial ekonomi berdasarkan nama dan berdasarkan alamat.
  5. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (koordinator) melakukan koordinasi pelaksanaan strategi peningkatan pendapatan.
    1. Kementerian/Lembaga anggota dalam strategi peningkatan pendapatan: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Pertanian; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
    2. Kementerian/Lembaga tersebut melakukan pemetaan potensi, pemberdayaan, dan pengembangan ekonomi serta memperluas akses terhadap pekerjaan serta pelatihan peningkatan keterampilan dan keahlian kepada masyarakat miskin ekstrem.
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (koordinator) melakukan koordinasi pelaksanaan strategi pengurangan kantong kemiskinan.
    1. Kementerian/Lembaga anggota dalam strategi pengurangan kantong kemiskinan: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kesehatan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Tentara Nasional Indonesia; dan Kepolisian RI.
  7. Kementerian/Lembaga terkait dapat melaporkan perkembangan secara berkala setiap bulan atau lebih cepat apabila diperlukan.
  8. Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan memastikan integrasi perencanaan, penganggaran, dan monitoring evaluasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem terkonsolidasi.
  9. Kementerian Dalam Negeri berperan memetakan, meningkatkan kualitas pelaksanaan, mendampingi, dan memastikan kesiapan dan dukungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan desa/kelurahan.
  10. Kementerian Desa PDTT berperan memetakan, meningkatkan kualitas pelaksanaan, mendampingi, dan memastikan kesiapan dan dukungan pemerintah desa.
  11. Kementerian/Lembaga terkait memastikan pelaksanaan dan percepatan intervensi program yang akan dilakukan berdasarkan lokus yang sudah ditetapkan.
    Struktur Kelembagaan
  12. Koordinasi kemiskinan di daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
  13. Gubernur dan Bupati/Wali Kota memastikan koordinasi perencanaan dan penganggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi, monitoring evaluasi, untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem daerah hingga tingkat desa/kelurahan yang konvergen dengan pemerintah pusat.
  14. Koordinasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di desa/kelurahan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan aparatur desa, pendamping desa dan program, Puskesos, kader masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lain seperti organisasi penyandang disabilitas.
  15. Konvergensi Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dilakukan dengan struktur dan Prinsip koordinasi sebagai berikut:
    1. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota menjadi koordinator perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; perguruan tinggi; masyarakat; organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, corporate social responsibility (CSR); dan mitra lainnya.
    2. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota melakukan koordinasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan ekstrem sehingga pelaksanaan program tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran.
    3. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota menjembatani koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program lintas OPD dan lintas kementerian termasuk kepada pihak swasta, masyarakat dan perguruan tinggi.
    4. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota memastikan ketersediaan anggaran program penghapusan kemiskinan ekstrem dan memastikan program tersebut tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui sumber-sumber pendanaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota melalui koordinasi tersebut menghasilkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang memuat wilayah prioritas dan program kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
    6. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota menerjemahkan RPKD menjadi Rencana Aksi Tahunan (RAT) tahun berjalan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, yang memuat analisa kondisi wilayah, analisa penyebab kemiskinan, kebutuhan program intervensi, dan indikator capaian.
    7. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota bekerjasama dengan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan program kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
    8. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi bagian dari RPJMD memuat profil kemiskinan penduduk, sehingga intervensi dapat tepat sasaran dan tepat guna.
    9. Dalam melaksanakan RAT dan melakukan koordinasi pelaksanaan program di lapangan, Pemerintah Daerah menggunakan sistem rujukan program di tingkat kabupaten dan desa.
    10. Pemerintah daerah dalam menyusun RKPD dan RAT dapat mempergunakan Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) dan Sistem Analisis Kemiskinan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMPEL).
    11. Pemerintah daerah mengoptimalkan Puskesos atau institusi lain di daerah yang berkoordinasi dengan TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota untuk pusat layanan sosial dan penanganan keluhan lintas sektor.
    12. Pemerintah Desa menerjemahkan RAT Kabupaten/Kota di tingkat desa dan menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis bukti mempergunakan SEPAKAT Desa/Kelurahan untuk membantu percepatan penurunan kemiskinan ekstrem sesuai dengan panduan yang ditetapkan.
Tabel 4. 1 Pokok Peran dan Tugas Kementerian/Lembaga dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
NO K/L Peran dan Tugas
1 Kementerian Dalam Negeri
  1. Memastikan ketersediaan anggaran dan pendampingan untuk keberlanjutan integrasi kemiskinan ekstrem berbasis wilayah dalam RKPD dan APBD.
  2. Mendorong perbaikan peran TKPKD untuk koordinasi pelaksanaan di tingkat daerah.
  3. Menyediakan Surat Edaran ke daerah tentang pedoman umum penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah disusun.
  4. Penyelarasan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk mendukung pengalokasian anggaran penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
  5. Mendorong pemda melakukan pemberdayaan ekonomi sesuai prinsip keperantaraan & kemitraan, melalui: pemberdayaan koperasi, kolaborasi swasta, membangun Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
  6. Mendorong pemda untuk berkolaborasi dengan industri dalam menyalurkan tenaga kerja muda.
  7. Mendorong pemda untuk mendirikan dan memperkuat pusat kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota hingga desa/kelurahan.
  8. Mendorong pemda memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat untuk memenuhi SPM pelayanan dasar dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
2 Kementerian Desa dan PDTT
  1. Menyesuaikan pedoman umum dan regulasi Dana Desa setiap tahun untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, tidak hanya BLT-DD.
  2. Memastikan ketersediaan anggaran dan pendampingan untuk keberlanjutan integrasi kemiskinan ekstrem berbasis wilayah dalam RKPDes dan APBDes di desa prioritas.
  3. Membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Bumdes Bersama di desa prioritas.
  4. Mendorong pemerintah desa untuk mendirikan dan memperkuat pusat kesejahteraan sosial di desa.
  5. Mendorong pemerintah desa untuk melakukan pemberdayaan ekonomi sesuai prinsip keperantaraan & kemitraan, antara lain: pemberdayaan koperasi, kolaborasi swasta, bersama KemKUKM membangun Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
  6. Menyediakan Surat Edaran ke pemerintah desa untuk penyampaian pedoman umum percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang telah disusun.
  7. Mendorong pemerintah desa memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat untuk memenuhi SPM pelayanan dasar dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
  8. Memastikan ketersediaan anggaran keberlanjutan intervensi kemiskinan ekstrem dalam RKPDes dan APBDes.
3 Kemenko Bidang PMK
  1. Memastikan konsep kemiskinan ekstrem dijalankan oleh K/L di bawah Koordinasi Kemenko Bidang PMK.
  2. Mengawal program penurunan beban pengeluaran masyarakat dan program meminimalkan kantong kemiskinan.
  3. Mendorong proses integrasi subsidi energi (listrik dan gas) dengan program sembako.
  4. Koordinasi pengawalan, monitoring & evaluasi bersama Bappenas dan TNP2K.
4 Kemenko Bidang Perekonomian
  1. Memastikan konsep kemiskinan ekstrem dijalankan oleh K/L di bawah Koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian.
  2. Mengawal program peningkatan pendapatan masyarakat.
  3. Integrasi program – program pemberdayaan ekonomi.
  4. Koordinasi pengawalan, monitoring & evaluasi bersama Bappenas dan TNP2K.
5 Bappenas/ Kementerian PPN
  1. Memastikan pelaksanaan integrasi program untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan perencanaan.
  2. Memastikan pelaksanaan integrasi program untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan perencanaan.
  3. Mengembangkan modul peningkatan kapasitas pemda dalam perencanaan berbasis bukti dan integrasi program bersama Kemendagri.
  4. Melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Pemda terkait rencana pelaksanaan program kemiskinan ekstrem.
  5. Memperkuat pelaksanaan kolaborasi dengan swasta, NGO, BUMN dan Kementerian/Lembaga dalam pengembangan konsep pemberdayaan ekonomi dan sosial.
  6. Memastikan perencanaan & penganggaran untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam RKP dan RPJMN periode berikutnya.
  7. Memastikan pengembangan transformasi data Registrasi Sosial Ekonomi bersama Kementerian Keuangan, BPS dan Kemendagri.
6 Kementerian Keuangan
  1. Mendorong penyesuaian regulasi penggunaan dana desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Integrasi perencanaan dan penganggaran penghapusan kemiskinan ekstrem bersama Bappenas.
  3. Mempersiapkan skema insentif bagi pemerintah daerah terkait pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem.
7 Kementerian Sosial
  1. Memastikan penduduk miskin ekstrem sebanyak 10 juta jiwa (termasuk anak diluar sekolah, lanjut usia dan penyandang disabilitas) mendapatkan Program Sembako, PKH, PBI JKN, dan PIP.
  2. Mengintegrasikan program subsidi LPG dan listrik kedalam program Sembako bersama Kemenko PMK.
  3. Membangun dan memperkuat Puskesos di kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.
  4. Memberikan rekomendasi daftar penerima bantuan sosial untuk program perbaikan rumah tidak layak huni kepada Kementerian PUPR dan program pemberdayaan ekonomi kepada Kementerian Koperasi & UKM.
  5. Mendorong Pusat Sentra Kreasi Atensi (SKA) di balai bekerjasama dengan PLUT.
  6. Memastikan rumah tangga menggunakan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan usaha (tidak menjadikan bansos sebagai jaminan hutang).
8 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  1. Memastikan data dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) terintegrasi dengan bansos lainnya.
  2. Memastikan anak usia sekolah dari keluarga miskin ekstrem untuk memperoleh PIP.
  3. Melakukan penjangkauan anak tidak sekolah.
  4. Mendorong Pemda untuk perbaikan sarana prasarana pendidikan di kantong kemiskinan.
9 Kementerian Koperasi & UKM
  1. Memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, pendampingan dan pelatihan.
  2. Memperluas jangkauan PLUT di daerah prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem.
  3. Memastikan ketersediaan database UMKM yang terintegrasi dengan data penduduk miskin ekstrem/regsosek.
  4. Memastikan kerjasama praktik kemitraan pasar bagi pelaku UMKM bersama Kementerian Sosial.
10 Badan Pusat Statistik
  1. Melakukan impact evaluation dampak program penghapusan kemiskinan ekstrem (Mini Susenas).

4.2 Kelembagaan Pelaksana

  1. Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan data berdasarkan nama dan alamat yang dikelompokan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam penentuan target sasaran intervensi program dan kegiatan, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi, Pendataan Keluarga (PK) BKKBN atau basis data lainnya.
  2. Basis data yang digunakan dengan syarat:
    1. telah dimutakhirkan setidaknya satu tahun terakhir;
    2. telah dipadu padan dengan data Dukcapil (basis NIK);
    3. telah diperingkatkan sesuai dengan tingkat kesejahteraan yang disetujui melalui proses musdes/ muskel di tingkat desa/kelurahan; dan
    4. telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  3. Pemerintah mengembangkan Registrasi Sosial Ekonomi yang digunakan untuk seluruh sektor.
  4. Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi diperluas di 250 kabupaten/kota untuk mendukung integrasi program yang lebih holistik.
  5. Perluasan pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi akan dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten/ kota pada periode 2023-2024. Pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk penyediaan data tersebut. <tbody></tbody>
    Tabel 4. 2 Peran Kementerian/Lembaga dalam Pengembangan Registrasi Sosial Ekonomi
    No K/L Peran dan Tugas
    1 Kementerian Dalam Negeri
    1. Pelatihan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi hingga desa/kelurahan untuk mendukung perencanaan berbasis bukti, bersama Bappenas, Kemendesa PDTT, dan BPS.
    2. Mendorong Pemda melaksanakan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi dan perencanaan berpihak.
    3. Membantu BPS dalam memperbaiki DTKS dan perluasan Registrasi Sosial Ekonomi.
    4. Mendorong pengalokasian dana kelurahan setiap tahun minimal 30 juta/tahun untuk pemutakhiran dan pengelolaan Registrasi Sosial Ekonomi.
    2Kementerian Desa dan PDTT
    1. Memastikan alokasi Dana Desa untuk pemutakhiran dan pengelolaan data Registrasi Sosial Ekonomi tahunan, minimal 20 juta/tahun.
    2. Rekrutmen dan mobilisasi pendamping untuk mendukung perencanaan berbasis bukti bersama Kemendagri, BPS dan Bappenas.
    3. Meningkatkan kapasitas desa bersama Bappenas, BPS, serta Kemdagri untuk konvergensi penghapusan kemiskinan ekstrem.
    4. Mendorong desa melaksanakan pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi dan perencanaan berpihak.
    3Bappenas/ Kementerian PPN
    1. Mengkoordinasikan Sekretariat Nasional Registrasi Sosial Ekonomi.
    2. Mengembangkan mekanisme peningkatan kapasitas pemda untuk konvergensi penghapusan kemiskinan ekstrem.
    3. Memastikan pengembangan transformasi data Registrasi Sosial Ekonomi bersama Kementerian Keuangan, BPS dan Kemendagri.
    4Kementerian Keuangan
    1. Penganggaran untuk perluasan Registrasi Sosial-Ekonomi dan program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
    2. Penyediaan anggaran untuk insentif daerah dalam pemutakhiran data, melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah.
    3. Memastikan pengembangan transformasi data Registrasi Sosial Ekonomi bersama Kementerian PPN/Bappenas, BPS dan Kemendagri.
    5Kemenko Bidang PMK & Kemenko Bidang Perekonomian
    1. Koordinasi dan pengawalan konvergensi penghapusan kemiskinan ekstrem.
    2. Monitoring dan evaluasi secara berkala bersama Bappenas dan TNP2K.
    6Badan Pusat Statistik
    1. Memperbaiki DTKS bersama Dukcapil.
    2. Mempersiapkan pelatih pendataan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
    3. Melakukan pendataan Registrasi Sosial-Ekonomi.
    4. Menyusun model dan pemeringkatan bersama Bappenas dan TNP2K.
    5. Memastikan pengembangan transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri.
  6. Kementerian/Lembaga melakukan pemetaan penduduk ekstrem dilakukan melalui SEPAKAT-SIMPEL.
  7. Pemerintah Pusat menggunakan data dengan pemeringkatan sebagai rujukan untuk menentukan:
    1. Penduduk miskin ekstrem yang layak mendapatkan bantuan tetapi belum mendapatkan program bantuan (exclusion error) sehingga penduduk tersebut dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS agar memperoleh bantuan.
    2. Penduduk yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan karena sudah meningkat kesejahteraannya (graduasi) tetapi saat ini masih mendapatkan bantuan (inclusion error) sehingga penduduk tersebut dapat diusulkan untuk tidak lagi memperoleh bantuan sesuai dengan mekanisme program di setiap Kementerian/Lembaga.
    3. Memetakan penduduk dan intervensi program yang dibutuhkan untuk menjembatani komplementaritas program antar-Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
  8. Mekanisme penentuan penduduk miskin ekstrem menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi atau data lainnya yang berkualitas dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. Melakukan pemutakhiran kondisi sosial-ekonomi penduduk.
    2. Melakukan pemeringkatan status kesejahteraan menggunakan kondisi rumah, asset, pekerjaan, Pendidikan, dan profil ART dengan pendekatan PMT.
    3. Mengidentifikasi penentuan batas kesejahteraan menjadi ekstrem, miskin, rentan, menuju menengah, dst.
    4. Melakukan penetapan status kesejahteraan melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan.
    5. Menetapkan penduduk miskin ekstrem. Alur Penentuan Penduduk Miskin
      *penentuan miskin ekstrem berdasar pada acuan USD$1 PPP dari BPS sebesar Rp6.284,8 per Maret tahun 2021.
      Persandingan Peringkat Desil Penduduk
  9. Penargetan program Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa/kelurahan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
    1. Identifikasi program bantuan yang diterima oleh setiap keluarga/ individu miskin ekstrem.
    2. Menambahkan program daerah kepada keluarga/individu kelompok miskin ekstrem penerima program pusat, apabila belum memperoleh bantuan yang mencukupi.
    3. Menargetkan keluarga/individu kelompok miskin ekstrem yang terdapat di dalam basis data daerah tetapi belum menerima program pusat.
    4. Menargetkan keluarga/individu kelompok miskin ekstrem yang belum terdapat di dalam basis data daerah dan belum menerima program pusat.
    5. Dalam hal Pemerintah Daerah mengidentifikasi keluarga/individu kelompok miskin ekstrem yang belum terdapat di dalam basis data, pemerintah daerah mengusulkan keluarga/individu tersebut masuk ke dalam basis data.
  10. Pemerintah Daerah memperhatikan dan merujukan kebijakan dan program Pemerintah Pusat dalam perumusan kebijakan dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
  11. Penargetan program daerah konsisten dan bersifat komplementer terhadap penargetan program pusat.


Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Data

  1. Pemerintah Daerah Provinsi
    1. Pemerintah Provinsi mengelola data kemiskinan dengan cakupan daerah Provinsi yang bersumber dari hasil pengumpulan, verifikasi, dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
    2. Pemerintah Provinsi menggunakan data hasil identifikasi (pemeringkatan) status kesejahteraan yang telah dilakukan di tingkat pusat maupun di kabupaten/kota sebagai data sasaran program.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Pemerintah kabupaten/kota mengelola data yang mencakup pendataan, verifikasi, dan validasi data penduduk miskin ekstrem tingkat kabupaten/kota.
    2. Pemerintah kabupaten/kota melakukan peningkatan kapasitas para pelaksana pendataan dalam proses pengelolaan data penduduk miskin ekstrem di tingkat kabupaten/kota dan tingkat desa/kelurahan.
    3. Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi dan mengalokasikan APBD untuk proses pengelolaan data penduduk miskin ekstrem.
    4. Pemerintah kabupaten/kota menginstruksikan pengalokasian anggaran dana desa atau dana kelurahan untuk mendukung proses pengelolaan data penduduk miskin ekstrem di tingkat desa/kelurahan.
  3. Pemerintah Desa/Kelurahan
    1. Pemerintah desa/kelurahan mengelola data yang mencakup pendataan, verifikasi, dan validasi data melalui musyawarah desa/musyawarah kelurahan dengan melibatkan perangkat desa, pilar sosial, tokoh masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, organisasi keagamaan, dan pihak terkait lainnya.
    2. Pemerintah desa/kelurahan mengoptimalkan sistem pendataan dan analisis data yang sudah tersedia.
    3. Pemerintah desa/kelurahan melaksanakan pengawasan dengan mengaktifkan mekanisme sistem pengaduan yang melibatkan aparatur desa, ketua RT/RW, organisasi penyandang disabilitas, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat.
    4. Pemerintah desa/kelurahan melaksanakan musdes/muskel untuk penyempurnaan ketepatan sasaran program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan melibatkan aparatur desa/kelurahan, ketua RT/RW, organisasi penyandang disabilitas, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat.

4.3 Data dan Identifikasi Penduduk Miskin Ekstrem

  1. Spesifikasi Penargetan Program
    1. Sasaran Target Program
      Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menentukan indikator dan kriteria penerima program bantuan atau target spesifik program/kegiatan, sesuai dengan strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
      1. Program Menurunkan Beban Pengeluaran
        1. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menentukan kriteria penerima dengan mengutamakan masyarakat miskin ekstrem.
        2. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan adanya komplementaritas dalam seluruh program pengurangan beban pengeluaran sesuai dengan kriteria program. Sebagai contoh: Masyarakat miskin ekstrem menerima kombinasi Program Sembako, PKH, PBI-JKN Kesehatan, PIP, Subsidi LPG 3 Kg, dan Subsidi Listrik secara bersamaan.
        3. Kementerian Koordinator Bidang PMK mengkoordinasikan proses integrasi program dalam rangka menurunkan beban pengeluaran.
        4. Pelaksanaan program untuk penurunan beban pengeluaran diutamakan bagi penduduk miskin ekstrem yang ada pada desil 1-3, berdasarkan basis data penargetan.
        5. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan adanya komplementaritas dengan progam peningkatan pendapatan dan meminimalkan kantong kemiskinan.
      2. Program Meningkatkan Pendapatan
        1. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah menentukan kriteria dan jumlah target penerima program peningkatan pendapatan.
        2. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melakukan asesmen dan kesiapan penerima program untuk memperoleh: (1) Akses terhadap Pekerjaan/Pendapatan; (2) Peningkatan produktivitas SDM melalui peningkatan keterampilan dan keahlian; dan (3) Peningkatan kapasitas pengembangan UMKM.
        3. Program untuk memperoleh akses terhadap Pekerjaan/Pendapatan antara lain meliputi program Padat Karya tunai sektoral, reforma agraria, perhutanan sosial, program Padat Karya tunai desa, pengalihan pengelolaan aset (aset transfer), perluasan kesempatan kerja melalui pengembangan usaha mikro dan kecil, dan perluasan kesempatan kerja dari investasi di daerah.
        4. Program untuk Peningkatan produktivitas SDM antara lain meliputi program pelatihan K/L termasuk Pra Kerja, pendidikan vokasi, peningkatan keterampilan dan keahlian di Balai Latihan Kerja.
        5. Program untuk Peningkatan kapasitas UMKM antara lain meliputi peningkatan akses pembiayaan, pendampingan wirausaha, peningkatan akses pasar, dan digitalisasi dan akses terhadap teknologi tepat guna.
          • Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memastikan pendampingan wirausaha yang profesional, bekerja sama dengan BUMDES, koperasi, atau unit usaha lain untuk memastikan pemasaran produk yang dihasilkan masyarakat dan menjaga kesinambungan usaha.
          • Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memastikan terjadinya kerja sama dengan UMKM, pihak swasta, BUMD, BUMN, dan lainnya untuk menyalurkan tenaga kerja yang telah diberikan pelatihan keterampilan atau keahlian bidang lainnya.
        6. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan proses integrasi program dalam rangka meningkatkan pendapatan.
        7. Pelaksanaan program untuk peningkatan pendapatan diutamakan bagi penduduk miskin ekstrem yang ada pada persentil 1 hingga 4, berdasarkan basis data penargetan.
        8. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan adanya komplementaritas dengan program pengurangan beban dan meminimalkan kantong kemiskinan.
      3. Program Meminimalkan Kantong Kemiskinan
        1. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melakukan intervensi di lokasi kabupaten/kota dan desa/prioritas untuk percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
        2. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah melakukan asesmen lokasi program berdasarkan kebutuhan pelayanan dasar dan infrastruktur yang bersumber dari aspirasi masyarakat, data sekunder yang tersedia (SUSENAS, Registrasi Sosial Ekonomi atau sumber data lainnya) yang dapat diolah menggunakan SEPAKAT-SIMPEL dan SEPAKAT Desa/Kelurahan.
        3. Program untuk meminimalkan kantong kemiskinan termasuk diantaranya perbaikan infrastruktur jalan, perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan sarana pendidikan dan kesehatan, perbaikan sanitasi lingkungan dan air bersih, dan pemenuhan akses jaringan komunikasi.
        4. Kementerian Koordinator Bidang PMK mengkoordinasikan program untuk meminimalkan kantong kemiskinan.
        5. Pelaksanaan program untuk meminimalkan kantong kemiskinan diutamakan bagi lokasi kabupaten/kota hingga desa/kelurahan yang merupakan lokasi prioritas dan memiliki jumlah penduduk miskin ekstrem lebih dari 100 jiwa/desa/kelurahan.
        6. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah berkoordinasi untuk memastikan adanya komplementaritas dengan program pengurangan beban dan peningkatan pendapatan.
    2. Mekanisme integrasi program di tingkat daerah
      Integrasi program di tingkat daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Integrasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah mencakup (i) program penurunan beban pengeluaran; (ii) program peningkatan pendapatan; dan (iii) program untuk meminimalkan kantong kemiskinan.
      2. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas sinergi kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari Kementerian/ Lembaga dan Rencana Penghapusan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Penghapusan Kemiskinan.
      3. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota menetapkan penargetan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan basis data yang sama dengan program pemerintah pusat.
      4. TKPK kabupaten/kota dapat melakukan penjangkauan tambahan ke masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk miskin ekstrem tercakup.
      5. Tugas penjangkauan tersebut dapat dilaksanakan dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi Puskesos menggunakan instrumen yang sama dengan pusat.
      6. TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota mengidentifikasi dan memetakan keseluruhan program penghapusan kemiskinan ekstrem, baik program Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun program yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan dan/atau dunia usaha.
      7. Pemetaan digunakan untuk:
        1. Dasar penargetan dan rujukan program, untuk mendorong intervensi lintas sektor yang integratif dan holistik.
        2. Identifikasi kebutuhan program tambahan yang diselenggarakan kota/kabupaten dan desa/kelurahan. Pengembangan program tambahan dapat mengadopsi dua bentuk: i) program daerah sebagai perluasan program pusat; dan ii) program daerah sebagai pelengkap/komplementer program pusat.
        3. Dasar pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dilaporkan kepada Bupati/Walikota dalam rapat koordinasi.
      8. TKPK kabupaten/kota menggunakan pemetaan program sebagai dasar pemenuhan analisa kebutuhan masyarakat berdasarkan nama dan berdasarkan alamat (BNBA).
      9. TKPK kabupaten/Kota melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial dan/atau Puskesos-SLRT merespon keluhan masyarakat terkait program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
      10. TKPK Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan melakukan penanganan dan/atau melakukan rujukan ke lembaga yang berwenang. Sistem rujukan dapat memanfaatkan SEPAKAT Desa/Kelurahan.
    3. Ketentuan Program yang Tidak Dapat Tumpang Tindih dan Komplementaritas Program
      1. Program yang tidak dapat tumpang tindih adalah program yang memiliki tujuan dan manfaat yang sama namun disalurkan dalam waktu bersamaan dan diberikan kepada keluarga yang sama. Contoh: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan Program Keluarga Harapan (PKH)-Program Sembako.
      2. Sementara itu komplementaritas program merupakan program yang bertujuan untuk saling melengkapi bantuan yang diberikan, dengan manfaat dan tujuan berbeda. Contoh: Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) memperoleh Pembiayaan Ultra Mikro (UMi); Penerima manfaat Program Sembako memperoleh pelatihan usaha dan perbaikan sanitasi air bersih serta perumahan.
      3. Kementerian/Lembaga memetakan penerima program/kegiatan sejenis dan/atau memiliki tujuan serupa yang tidak dapat diberikan secara bersamaan (tumpang tindih) baik secara sistem maupun prinsip guna mengoptimalkan dampak program/kegiatan.
      4. Pemerintah Daerah memastikan di lapangan tidak ada penerima manfaat menerima program yang tumpang tindih di luar aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah menyampaikan rekomendasi pencabutan penerima program apabila terindikasi adanya tumpang tindih penerima program di lapangan.
      5. Program yang berdiri sendiri dan tidak dapat diberikan kepada penerima manfaat program lain, antara lain:
        1. Penerima BLT DD tidak dapat diberikan kepada penerima PKH dan/atau Sembako.
        2. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bukan merupakan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
        3. Peserta yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin atau rentan (tidak mampu) tidak dapat menjadi peserta PBI-JKN Kesehatan.
  2. Mekanisme Integrasi Program
    1. Integrasi pendampingan.
      1. Kementerian/Lembaga dan pendamping program memastikan bahwa penduduk miskin ekstrem dapat menerima program secara lengkap dan berkelanjutan.
      2. Kementerian/Lembaga memastikan pendamping program mempunyai kemampuan pendampingan yang terstandar.
      3. Pendamping program menjadi katalis penghubung program-program pemenuhan kebutuhan dasar dengan program-program peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi di lapangan dan pada tingkat keluarga penerima manfaat.
    2. Keterkaitan antar program.
      1. Kementerian/Lembaga berkoordinasi untuk memastikan keterkaitan antar program (interlinkage) sehingga masyarakat miskin ekstrem dapat menerima program perlindungan sosial secara berkesinambungan melalui pendekatan siklus hidup.
      2. Penyelenggara program memetakan potensi program pemenuhan kebutuhan dasar yang dapat dihubungkan dengan program-program pemberdayaan ekonomi dan sosial. <tbody></tbody>
        Tabel 4. 3 Contoh Jenis Intervensi Program
        BANTUAN SOSIAL
        PEMBERDAYAAN
        PELAYANAN DASAR
        KANTONG KEMISKINAN

        Miskin:
        PBI, subsidi, listrik, sembako
        Conditional:
        PKH, PIP
        Rentan:
        Penyandang Disabilitas, Lansia

        Usia produktif mampu bekerja

        • sektor usaha: pertanian, kehutanan, KKP
        • pemberian akses lahan dan pembiayaan usaha.

        Pelayanan Dasar

        • perumahan
        • ketersediaan infra dan tenaga pendidik, kesehatan (distribusi pembangunan)
        Inovasi program daerah sesuai kearifan lokal (data kualitatif) Seperti: Bantuan KAT, program KRT (gender)
    3. Program kolaborasi (antar program dalam waktu bersamaan) lintas sektor.
      1. Kementerian/Lembaga memastikan kolaborasi program lintas sektor dengan penerima manfaat dapat menerima program perlindungan sosial secara menyeluruh/komprehensif.
      2. Kolaborasi dilakukan antara program - program pelatihan, pendampingan usaha dan vokasi dengan program pemberian akses modal. Misalnya, kolaborasi program pendampingan usaha, pelatihan dan vokasi yang diberikan melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang dimiliki oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Sentra Kreasi ATENSI (SKA) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dengan program pemberian bantuan modal usaha seperti KUR atau Pembiayaan ultra mikro (UMi).
      3. Kolaborasi dapat dilakukan di antara program-program pemenuhan kebutuhan dasar dengan program-program peningkatan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi di lapangan dalam periode waktu yang sama.
      4. Kolaborasi lintas sektor juga dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan OPD terkait lainnya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
    4. Program kolaborasi dengan sektor swasta melalui keperantaraan pasar.
      1. Pemerintah daerah melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk swasta dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui skema keperantaraan pasar.
      2. Untuk mendukung skema ini, pemerintah daerah dan jajarannya memperkuat jejaring dengan dunia usaha/swasta sebagai potensi mitra usaha penduduk miskin dan rentan. Pengembangan jejaring dilaksanakan melalui:
        • Identifikasi pelaku swasta di tingkat daerah dan peran apa yang diharapkan dari masing - masing pelaku swasta dalam bisnis proses keperantaraan pasar.
        • Pemilihan pelaku swasta yang akan diajak bekerja sama berdasarkan analisis potensi komoditas yang akan dikembangkan dan peran swasta yang dapat diberikan dalam pengembangan komoditas tersebut.
        • Pengembnagan forum diskusi khusus bersama pelaku swasta terpilih, mitra lokal, dan pelaku usaha untuk membicarakan potensi kolaborasi serta peran dan nilai tambah apa yang dapat swasta berikan terhadap pengembangan usaha.
      3. Pemerintah daerah membuat perjanjian kerja sama atau memfasilitasi proses perjanjian kerja sama antara swasta, mitra lokal dan pelaku usaha.
      4. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan skema keperantaraan dengan tahapan sebagai berikut:
        • Tahap riset komoditas dengan melibatkan pihak swasta. Swasta memberikan informasi dan masukan kepada pelaku usaha, mitra lokal, dan pemerintah daerah terkait potensi komoditas yang berpotensi dikembangkan dilihat dari besarnya dampak yang diberikan kepada masyarakat.
        • Tahap perencanaan intervensi. Swasta membantu proses pembuatan model bisnis, kalkulasi bisnis, dan rencana intervensi dengan bantuan konsultan bisnis lokal yang ditargetkan terutama pada pelaku usaha miskin dan rentan.
        • Tahap implementasi dan pengukuran hasil. Swasta menjalankan kegiatan intervensi sesuai kesepakatan dan membantu dalam pengukuran hasil bersama dengan pelaku usaha, mitra lokal, dan pemerintah daerah.

4.4 Mekanisme Pelaksanaan

  1. Proses Perencanaan dan Penganggaran
    1. Perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat (K/L) berdasarkan kaidah holistik, integratif, dan spasial.
    2. Holistik, memastikan perencanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai ke hilir pada satu rangkaian kegiatan.
    3. Integratif, memastikan upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program lintas Kementerian/Lembaga dan berbagai sumber pendanaan. Spasial, pelaksanaan pada satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah di lokasi prioritas.
    4. Proses perencanaan di desa/kelurahan mengikuti peraturan perundangan yang ada terkait dengan musyawarah desa dan pembangunan desa. Dengan penekanan atau fokus perlu diberikan pada permasalahan yang dihadapi oleh kelompok penduduk miskin ekstrem, miskin, dan rentan melalui langkah-langkah, antara lain:
      1. Identifikasi Akar Masalah, Analisis Permasalahan Awal, dan Pemetaan Kebutuhan Kelompok Miskin Ekstrem.
        Pemerintah desa/kelurahan melakukan, menganalisis akar masalah, dan memetakan kebutuhan dari kelompok penduduk miskin ekstrem, miskin, dan rentan di wilayahnya menggunakan data terpilah, berdasarkan karakteristik demografi dan peringkat kerentanan.
      2. Perencanaan dan Penganggaran yang Berpihak.
        Pemerintah desa/kelurahan menggunakan hasil analisis akar masalah dan pemetaan kebutuhan sebagai dasar perencanaan dan penganggaran program yang inklusif dan mengakomodasi/berpihak kepada penduduk miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
      3. Pelibatan Kelompok Rentan.
        Hasil pemetaan kebutuhan dan perencanaan program berbasis data dan bukti menjadi input dalam musyawarah desa/kelurahan yang inklusif. Proses musyawarah desa/kelurahan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penduduk miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
      4. Advokasi
        Usulan desa/kelurahan yang belum diakomodasi dalam perencanaan desa (RKPDes dan APBDes) perlu di advokasikan ke supra desa (APBD Provinsi, APBD Kota/Kab) melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      5. Pelaksanaan Program
        Pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan perencanaan dan penargetan dengan meminimalkan kebocoran.
      6. Monitoring dan Evaluasi
        Hasil monitoring dan evaluasi program yang terlaksana menjadi proses perencanaan dan penganggaran desa/kelurahan yang lebih optimal dan berpihak di masa mendatang.
  1. Fasilitasi Perencanaan dan Penganggaran
    1. Fasilitasi proses perencanaan dan penganggaran melalui pendampingan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan untuk menjaga konsistensi visi/misi dan arah kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
    2. Pendampingan menjaga dan mengadvokasi proses perencanaan dan penganggaran di desa/kelurahan /kota/kabupaten agar berpihak pada kelompok miskin ekstrem.
    3. Pendampingan memastikan rencana dapat diimplementasikan serta mendukung proses monitoring dan evaluasi.
    4. Pendampingan memastikan termutakhirkannya data sosial ekonomi penduduk secara berkala dengan kualitas yang terstandar.
    5. Pendampingan dapat dilakukan oleh aparat pemerintah daerah/desa/kelurahan maupun pihak-pihak lain, seperti halnya pendamping program dan relawan desa/kelurahan, yang memperoleh penguatan kapasitas perencanaan penganggaran, seperti Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan.
  2. Platform Perencanaan dan Penganggaran
    1. Pemerintah daerah menggunakan platform siap pakai untuk membantu perencanaan dan penganggaran berbasis data, berpihak, dan inklusif bagi seluruh masyarakat desa/kelurahan, kota/kabupaten, khususnya bagi masyarakat miskin ekstrem, miskin, dan rentan.
    2. Platform tersebut diantaranya Sistem Perencanaan, Penganggaran, Pemantauan, Evaluasi, dan Analisis Kemiskinan Terpadu (SEPAKAT) dan Sistem Analisis Kemiskinan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMPEL), atau aplikasi lainnya yang sejenis untuk membantu proses perencanaan penganggaran di tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan.
    3. Platform yang dapat mendukung perencanaan dan penganggaran yang berpihak harus mencakup fungsi:
      1. Pengelolaan dan pemutakhiran data
        Untuk pengelolaan dan pemutakhiran data dan informasi secara rutin (termasuk data penduduk miskin ekstrem, miskin, dan rentan).
      2. Analisis permasalahan
        Untuk mengidentifikasi dan memetakan permasalahan bagi pembangunan desa/kelurahan menggunakan berbagai macam sumber data.
      3. Fasilitasi dan pelaksanaan layanan
        Untuk mendukung layanan rutin, termasuk persuratan, kependudukan, serta layanan rujukan akses pendidikan, kesehatan, dan sosial-ekonomi.
      4. Perencanaan dan penganggaran Berbasis Data
        Untuk mendukung perumusan kebijakan dalam dokumen perencanaan penganggaran Desa/Kelurahan yang berbasis bukti.
      5. Interoperabilitas Data
        Platform terhubung dengan sumber data lainnya (interoperabilitas data).