PANDUAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM BAB V PENGENDALIAN MONITORING DAN EVALUASI

From SEPAKAT wiki
Jump to: navigation, search
PANDUAN UMUM KEMISKINAN EKSTREM

BAB V PENGENDALIAN MONITORING DAN EVALUASI

5.1 Kerangka Monitoring Evaluasi dan Pembelajaran

  1. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem terbagi menjadi 3 bagian yaitu monev melalui sistem, monev program, dan kegiatan lapangan.
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi memperhatikan isu gender dan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan lainnya. Kegiatan pemantauan dilakukan secara rutin/berkala atau sesuai dengan kebutuhan (tematik).
  3. Kegiatan monitoring dilakukan setiap bulan dan evaluasi dilakukan setiap triwulan untuk melihat efektifitas pelaksanaan program.
  4. Pelaksanaan monitoring evaluasi ini dapat dilakukan secara berkala oleh tim lintas Kementerian/Lembaga dan Kementerian/Lembaga penanggungjawab program.
  5. Tim Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Pusat dan Daerah bersama melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap program regular yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terhadap:
    1. Proses registrasi atau pembukaan rekening penerima manfaat untuk program-program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    2. Proses distribusi Kartu Kepesertaan Program kepada penerima manfaat.
    3. Proses penggantian penerima manfaat program.
    4. Realisasi penyaluran dana program dari Bank Penyalur ke rekening penerima manfaat.
    5. Kepatuhan penerima manfaat dalam memanfaatkan program bantuan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    6. Efektifitas pemberian pelatihan terhadap kemampuan pengelolaan usaha.
    7. Efektivitas pelaksaan kerjasama dengan pihak non pemerintah (universitas/perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat) dalam pengembangan program pemberdayaan ekonomi
    8. Kinerja infrastruktur teknologi perbankan seperti mesin EDC (electronic data capture), kekuatan sinyal, ketersediaan jaringan, dan alat penunjang lainnya.
    9. Kinerja SDM pelaksana dan pendamping program.
    10. Efektivitas pengelolaan dan penanganan pengaduan.
    11. Efektivitas penyampaian informasi, sosialisasi, dan edukasi.
    12. Kejadian inclusion dan exclusion error kepesertaan bantuan sosial yang dideteksi melalui pemadanan data dan ground checking.
    13. Sensitivitas dan keterjangkauan program bagi kelompok miskin ekstrem serta kelompok rentan.
    14. Efektivitas program dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dilihat secara umum dari perubahan tingkat kesejahteraan dan secara khusus dari peningkatan aspek ketahanan.
  6. Tindak lanjut dari kegiatan monitoring dan evaluasi yaitu untuk perbaikan dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program percepatan.

5.2 Indikator Monitoring dan Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Alur pelaksanaan monev terdiri dari tim monev tingkat pusat dan tim monev tingkat daerah, dengan peran dan fungsi sebagai berikut:
  1. Tim Monev Pusat
    Tim Monev Pusat berperan dalam melaksanakan kompilasi data dan analisis permasalahan berdasarkan laporan hasil monitoring dan evaluasi tiap K/L dan tim Monev Daerah secara berkala pada setiap bulan dan triwulanan baik melalui sistem maupun kegiatan lapangan.

    Hasil kompilasi dan analisis didiskusikan untuk memutakhirkan dashboard bersama, membuat laporan pelaksanaan, dan serta menyusun rekomendasi kebijakan yang dilaporkan kepada Wakil Presiden dan disampaikan ke seluruh K/L terkait dan Daerah. Tim Monev Pusat juga bertugas menyiapkan laporan penghapusan kemiskinan ekstrem Wakil Presiden kepada Presiden, DPR, dan masyarakat.
    Tim Monev Pusat terdiri dari keseluruhan Tim Pelaksana Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Bappenas dan Kementerian Keuangan sebagai koordinator perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi.
  2. Tim Monev Daerah
    Tim Monev Daerah berperan dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi program penghapusan kemiskinan ekstrem daerah secara rutin per triwulan dan tahunan baik melalui sistem maupun kegiatan lapangan.

    Tim Monev Daerah melaksanakan tugasnya dengan mengumpulkan indikator-indikator yang telah ditetapkan, termasuk indikator bersama yang disepakati sebagai bagian dari dashboard.
    Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi daerah dilaporkan kepada Pimpinan Daerah dan ditembuskan ke Tim Monev Pusat untuk memutakhirkan informasi dashboard. Tim Monev Daerah adalah TKPK provinsi/kabupaten/kota dan melibatkan Puskesos-SLRT.

5.3 Skema dan Kriteria Graduasi

5.3.1 Pelaksanaan Melalui Sistem Terintegrasi

  1. Pelaksanaan monitoring evaluasi, berfungsi sebagai pengendalian internal dan akuntabilitas program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Monitoring dan evaluasi melalui sistem menjadi langkah paling awal untuk memastikan sejauh mana program kemiskinan ekstrem pusat dan daerah telah dilaksanakan dan menjangkau masyarakat.
  2. Monitoring dan evaluasi meliputi kegiatan pengumpulan dan analisis data yang berkesinambungan bagi penyelenggaraan penghapusan kemiskinan ekstrem untuk memperoleh informasi kemajuan kegiatan, hasil yang didapatkan, dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Data dan informasi yang diperoleh dari monitoring akan digunakan untuk mengambil langkah-langkah perbaikan program.
  3. Kegiatan monitoring dan evaluasi melalui sistem dilakukan dengan dashboard yang menyajikan indikator capaian program melalui gambaran atau visualisasi data. Dashboard ini dapat diakses oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak lain yang memerlukan.
  4. 'Dashboard monitoring dan evaluasi terintegrasi dengan sistem eksisting, diantaranya melalui SEPAKAT. Berbagai sumber data digunakan dalam monitoring dan evaluasi, diantaranya data sekunder, seperti halnya SUSENAS dan Registrasi Sosial Ekonomi, serta data program yang dapat berasal dari K/L dan daerah. Data kualitatif dapat dikumpulkan dan disajikan ringkasannya untuk menambah kedalaman informasi.
  5. Pengembangan dashboard terintegrasi monitoring dan evaluasi program memerlukan beberapa prasyarat:
    1. Kesepakatan program yang akan dipantau dan dievaluasi bersama.
    2. Kesepakatan indikator yang akan dipakai sebagai alat identifikasi capaian dan keberhasilan program. Indikator bersama yang terstandar dan dapat dibandingkan antar program di pusat dan daerah menjadi prioritas utama.
    3. Komitmen pengumpulan dan berbagi pakai data dengan format terstandar oleh K/L dan daerah secara berkala.
    4. Komitmen pengelolaan dan pemanfaatan dashboard bersama untuk keperluan pelaporan dan publikasi secara rutin dan formal.

5.3.2 Pelaksanaan Melalui Kegiatan Lapangan

  1. Monitoring dan evaluasi lapangan dilakukan untuk mengkonfirmasi dan mendalami hasil monev melalui sistem, serta mengidentifikasi permasalahan baru yang sulit dideteksi tanpa penelusuran langsung di lapangan, sehingga dapat dicari upaya penyelesaian dari masalah tersebut.
  2. Monitoring dan evaluasi lapangan berupa kegiatan uji petik (spotcheck) dilakukan secara rutin dan berkala oleh pengelola program agar hasil pemantauan dapat dipergunakan secara menyeluruh dan efektif sebagai masukan pengendalian pelaksanaan program dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan program di berbagai tingkat (mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat).
  3. Monitoring dan evaluasi dapat pula dilakukan oleh pihak independen seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi lainnya.
  4. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang, sampai ke KPM bila diperlukan.
  5. Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dilakukan secara periodik dan/atau sesuai dengan kebutuhan/tematik.
  6. Monitoring dan evaluasi lapangan untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem pada berbagai tingkatan dapat menggunakan instrumen/formulir pemantauan yang terdapat pada Lampiran sebagai panduan.
  7. Hasil monitoring dan evaluasi dianalisis dan dilaporkan kepada Tim Monev Daerah dan Pusat sebagai penanggung jawab monev program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

5.4 Alur dan Jadwal Pelaporan Monitoring Evaluasi melalui Dashboard

  1. Dinamika pergerakan kesejahteraan individu dan rumah tangga terutama yang masuk klasifikasi miskin ekstrem harus terpantau setiap tahun dari pemutakhiran data Registrasi Sosial Ekonomi yang akan dilakukan secara reguler dan serentak setiap tahun. 
  2. Analisis dinamika pergerakan kesejahteraan penerima manfaat dapat mencakup analisis akurasi sasaran beberapa program utama penghapusan kemiskinan ekstrem. 
  3. Untuk mendukung evaluasi, pemutakhiran dilakukan terutamanya pada beberapa variabel kunci data Registrasi Sosial Ekonomi yang digunakan pada proses pemeringkatan rumah tangga. 
  4. Pelaksanaan pemutakhiran data untuk evaluasi melibatkan sumber daya manusia di lapangan, antara lain pendamping maupun aparat desa, termasuk di dalamnya perangkat DMD/K. Alur pelaksanaan pengumpulan data evaluasi sama dengan alur pemutakhiran data secara rutin yang tergambar dalam diagram alur pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi pada Bab 4b. 
  5. Selain variabel sosial ekonomi yang tersedia dalam data Registrasi Sosial Ekonomi, diperlukan penilaian mengenai ketahanan ekonomi rumah tangga untuk memperkirakan kesinambungan ekonomi rumah tangga dalam jangka menengah-panjang dan kerentanan jika terjadi guncangan bencana/ekonomi. 
  6. Informasi terkait dengan penilaian ketahanan ekonomi rumah tangga juga berfungsi sebagai informasi tambahan untuk menjembatani intervensi program-program penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).
  7. Hasil pergerakan kesejahteraan ini akan dianalisis menggunakan batasan kerentanan dan pemetaan target penerima program-program perlindungan sosial di setiap tingkat kesejahteraan dari seluruh Kementerian/Lembaga baik di pusat dan daerah. Dengan demikian dapat diketahui perubahan status kesejahteraan maupun graduasi penerima manfaat dari kategori kerentanan dan program tertentu. 
  8. Perubahan status kesejahteraan dapat mengindikasikan perubahan eligibilitas untuk mendapatkan program tertentu (graduasi) dan digunakan sebagai dasar penargetan ulang.
  9. Namun, jika perubahan status kesejahteraan penerima manfaat masih berada pada rentang eligibilitas program tersebut, maka graduasi program belum terjadi. Individu dan rumah tangga yang berhasil graduasi dari miskin ekstrem, kemungkinan masih berhak mendapatkan program-program perlindungan sosial sesuai dengan kondisi peringkat kesejahteraan terbaru di tahun berikutnya.
  10. Evaluasi status kesejahteraan dilaksanakan terpusat oleh Tim Pelaksana Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

5.5 Evaluasi Dampak dan Status Kesejahteraan

  1. Pengaduan dapat dilaporkan melalui tatap muka kepada pelaksana di lapangan dengan menghubungi:
    1. Tenaga Pelaksana Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    2. Tim Koordinasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
    3. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat maupun Daerah
    4. Sekretariat Bersama Puskesos SLRT di kabupaten/kota atau Puskesos di desa/kelurahan.
  2. Pengaduan dikelola menggunakan sistem LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat). Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran SMS dan website. Pengaduan melalui SMS dikirim ke nomor 1708 dan untuk website melalui www.lapor.go.id. Agar pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara tuntas maka harus memperhatikan hal-hal berikut:
    1. Bagi masyarakat yang merupakan penerima program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem harus mencantumkan nomor KKS pada isi aduan yang disampaikan, baik melalui saluran SMS, Web, dan Tatap Muka.
    2. Pencantuman lokasi yang rinci dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai ke tingkat desa/kelurahan.
  3. Merujuk butir 1 di atas, pengaduan yang berasal dari tatap muka baik yang sudah atau yang belum ditindaklanjuti harus dimasukkan ke dalam sistem LAPOR! oleh administrator pengelolaan pengaduan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Pengelolaan pengaduan melibatkan K/L terkait di tingkat Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dan pihak terlibat lainnya.
  5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertanggung jawab menyusun Pedoman Khusus Pengelolaan Pengaduan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengelolaan pengaduan, termasuk pelatihan-pelatihan bagi pengelola pengaduan dan administrator pengelola pengaduan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
  6. Pengelola pengaduan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang ditunjuk oleh Ketua Tim Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
  7. Setiap K/L terkait, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dan pihak terlibat lainnya diwajibkan menunjuk tenaga administrator sebagai pengelola pengaduan.
  8. Untuk dapat melakukan pengelolaan pengaduan setiap administrator pada K/L terkait, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dan pihak terlibat lainnya wajib memiliki akun admin LAPOR!.
  9. Akun admin LAPOR! disampaikan oleh Kemendagri kepada para administrator pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota), serta pihak terlibat lainnya.
  10. Hal-hal lebih rinci terkait pengelolaan pengaduan diatur di dalam Pedoman Khusus Pengelolaan Pengaduan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan/atau SE Menteri Dalam Negeri.
  11. Skema pengaduan dapat dilakukan oleh masing-masing K/L dan Pemerintah Daerah pelaksana program.

5.6 Graduasi Program

  1. Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memastikan berjalannya mekanisme graduasi bagi penerima manfaat sesuai dengan kriteria dan jangka waktu program yang telah ditentukan.
  2. Kementerian/Lembaga mengeluarkan mekanisme graduasi penerima target yang terintegrasi dengan program lain.
  3. Kementerian/Lembaga melakukan terminasi terhadap penerima program yang telah lulus dari kemiskinan berdasarkan pemutakhiran data penerima program dan/atau usulan daerah.
  4. Untuk mengidentifikasi graduasi program setiap penduduk miskin ekstrem, dapat menggunakan hasil pendataan Registrasi Sosial Ekonomi. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya dengan melakukan asesmen lapangan mempergunakan indikator tambaha, seperti perubahan prilaku, pemenuhan nutrisi, hingga ketahanan ekonomi keluarga.
  5. Pemerintah daerah dapat melakukan proses identifikasi mempergunakan SEPAKAT Desa/Kelurahan, untuk daerah yang sudah memiliki data Registrasi Sosial Ekonomi.
  6. Mekanisme khusus terkait graduasi program dapat ditentukan oleh Kementerian/Lembaga pengampu program, selaras dengan strategi yang dilakukan dalam pedoman umum ini.

5.7 Pelaporan

Tim Monev menyusun dan menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi secara rutin kepada Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas. Laporan meliputi laporan bulanan, triwulan, atau per semester.